Header Ads

Kuasa Hukum Terlapor Mahadita Ginting SH, MH: Keterangan Saksi Hanya Katanya, Tidak Relevansi

 

Jaarta- Pemeriksaan saksi terkait pelapoan atas dugaan penggelapan yang dilakukan Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudiibyo menghadirkan saksi Rain Stafanus ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/10).

Dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Syofia Tambunan, yang didampingi hakim anggota Hotnar Simarmata dan Dian, saksi Rain Stafanus menerangkan mengaku sebagai kuasa pelapor dari Direktur PT Kencana Hijau Bina Lestari untuk melaporkan laporanya terdakwa ke pihak yang berwajib.

Menurut Saksi laporan tersebut terkait pengadaan mesin HMA (Hot, Melt, Adhesive), yang mana PT Beo Ero Orien (BEO) adalah vendor yang memenangkan proyek pengadaan mesin HMA. Proses pengadaan ini di percayakan Rian cari vendor dan yang suvey Bahtiar, Yanuar , pengadaan sudah selesai 2022, dimana PT Beo yang terpilih sebagai vendor dengan nilai proyek Rp 3,380 miliar diluar PPN 10% . 

Sebelumnya pihak PT Kencana Hijau mendapat laporan dari Bahtiar bahwa nilai kontrak yang sebenarnya Rp 3,380 Miliar, bukan Rp 3,330 Miliar, info tersebut dari Bob pihak PT Beo.

Kemudian pada Januari 2023 mengundang Bob dan Yanto bertemu di Jaktim membicarakan info itu, dari hasil pertemuan diketahui diadakan minta di masukan Rp 200 juta dari nilai kontrak , jelas bukan buat perusahaan tapi buat mereka penipu.

Dalam kejadian sebelumnya terungkap, pengadaan mesin HMA kedua pedagang tidak diberikan SK , meskipun pengadaan barang dengan nominal yang sangat besar, juga Saksi menyebut tidak tahu mengenai peraturan pusat dan tidak tau peraturan perusahaan, karena saksi
saksi tidak pernah melihat faktur pajaknya mesin itu sudah serah terima. 

Saksi juga mengaku tidak paraf surat perjanjian nya..

Saksi Achmad Bachtiar menjelaskan beulang kali nego harga , tau dari Bob ada uang titipan Rp 200 juta, titipan dari Rian , uang tambahan dari harga yang sebenarnya, Bob ngomong setelah di tanda tangan, ketika ditanya kuasa hukum saksi menyangkal tidak tahu padahal saksi mengetahui ada nya penitipan sebelum kontrak Saksi hanya tahu Bob menyebut nama Rian titipan dari Rian, ditambahkan di harga barang yang sebenarnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Mahadita Ginting, Guntur Perdamaian, Fernando IKudadiri, dan Erly Asriyana, dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners menanggapi keterangan dari Saksi tersebut tidak relevan, berbelit- belit dan hanya katanya. Karena PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHB) tidak ada dirugikan. Hal ini dikatakan kuasa hukum usai sidang. (BT/NIC/Mediabuser.com)

Diberdayakan oleh Blogger.