Header Ads

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Pengadaan Barang


Kuasa Hukum Keterangan Saksi Tidak Relevan

 

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tidak Relevan

 

Jakarta- Tim Kuasa Hukum Mahadita Ginting, Guntur Perdamaian, Fernando IKudadiri, dan Erly Asriyana, dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners menyikapi keterangan Saksi Rain Stafanus yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut tim kuasa hukum keterangan saksi tersebut tidak relevan, hal ini diungkapkannya didepan media awak, pada hari Selasa, (03/10/2023).

Terkait perkara dugaan penggelapan  di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan penahanan Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akba Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudiibyo menghadirkan Rain Stafanus ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam keterangan Saksi di konferensi pimpinan majelis hakim Syofiia Marlianti Tambunan , Saksi mengaku sebagai kuasa pelapor dari direktur PT Kencana Hijau Bina Lestari untuk melaporkan pelapor, laporanya terdakwa ke pihak yang berwajib itu terkait pengadaan mesin HMA (Hot, Melt, Adhesive), yang mana  PT Beo Ero Orien adalah vendor yang memenangkan proyek pengadaan mesin HMA tersebut.

Untuk proses pengadaan, di percayakan Rian cari vendor dan yang suvey Bahtiar, Yanuar , pengadaan sudah selesai 2022 , PT Beo yang terpilih sebagai vendor dengan nilai proyek Rp 3,380 miliar diluar PPN 10% . Sebelumnya pihak PT Kencana Hijau mendapat laporan dari Bahtiar bahwa nilai kontrak yang sebenarnya Rp 3,380 miliar bukan Rp 3,330 miliar info tersebut dari Bob dari pihak PT Beo , kemudian pada Januari 2023 menungdang Bob dan Yanto bertemu di Jaktim membicarakan info itu, dari hasil pertemuan diketahui diadakan minta di masukan Rp 200 juta dari nilai kontrak , jelas bukan buat perusahaan tapi buat mereka penipu.

Dalam kejadian sebelumnya terungkap, pengadaan mesin HMA kedua pedagang tidak diberikan SK , meskipun pengadaan barang dengan nominal yang sangat besar , juga Saksi menyebut tidak tahu mengenai peraturan pusat , tidak ada peraturan perusahaan , saksi tidak pernah melihat faktur pajaknya mesin itu sudah serah terima. Saksi juga mengaku tidak paraf surat perjanjian nya..

Saksi Achmad Bachtiar menjelaskan beulang kali nego harga , tau dari Bob ada uang titipan Rp 200 juta, titipan dari Rian , uang tambahan dari harga yang sebenarnya, Bob ngomong setelah di tanda tangan , ketika ditanya kuasa hukum saksi menyangkal tidak tahu padahal saksi mengetahui ada nya penitipan sebelum kontrak Saksi hanya tahu Bob menyebut nama Rian titipan dari Rian , ditambahkan di harga barang yang sebenarnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Mahadita Ginting , Pihaknya berharap kedepannya agar majelis hakim adil mencari pembuktiannya .

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan kesatu telah disebutkan Terdakwa I, Rian Pratama Akba dan Terdakwa II, Yanuar Rezananda, didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP , didalam Dakwaan JPU penangkapan I, Rian Pratama atas perintah Terdakwa II, Yanuar Rezananda tanpa sepengetahun dan ijin dari Saksi Ahmad menghubungi masing-masing vendor yang mengatakan apabila ingin memenangkan tender, masing-masing vendor harus melakukan penambahan harga sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). (DW/Wartadki.com)

Diberdayakan oleh Blogger.