Header Ads

Kepala Diskominfo Kepri Tak Patuh Aturan

 

 

 Tidak Pakai e-Katalog Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

 

Sinar Kepri.co.id.Tanjungpinang-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau Hasan.S.Sos.tidak patuh aturan atau mungkin tak memahami Surat  Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor. 027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pengadaan barang dan jasa.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa,dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 14 tahun 2022  tentang pengadaan barang dan jasa secara Katalog Elektronik yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di Seluruh Indonesia.

Diterbitkannya Perpres dan Surat Edaran ini adalah Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat,pemerintah Provinsi,Pemerintah Kota maupun Kabupaten.

Implementasi Perpres dan Surat edaran KPK tersebut,Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak ketinggalan Gubernur  memerintahkan seluruh Pejabat Pengadaan barang dan jasa,yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pengguna Anggaran (PA),Pejabat Pembuat Komitmen)(PPK,) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) supaya  membelanjakan produk barang dan jasa skema E-Purchasing atau Katalog elektronik.

Menurut salah seorang pemilik media on line,tidak mau namanya dipublis mengatakan,untuk pencairan belanja anggaran publikasi media triwulan I sudah dicairkan sekitar bulan April lalu.
Kemudian pencairan anggaran belanja publikasi media  untuk  triwulan ke II sebahagian bulan juli dan agustus ini lagi proses pencairan.

Dikonfirmasi kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau,Irmendas mangatakan,Selamat pagi juga bg, media yang bekerjasama dengan Diskominfo Provinsi Kepri ada banyak, mencapai ratusan media, baik itu media cetak, online, maupun elektronik, baik lokal maupun nasional. Dalam melaksanakan publikasi, Diskominfo dituntut menayangkan berita secara tepat dan cepat, terkadang permintaan pimpinan dihari libur, bahkan tengah malam untuk publikasi berita, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan melalui aplikasi e-katalog, yang menuntut proses pelaksanaan di hari kerja, serta kesiapan operator (baik dari pihak media maupun pihak diskominfo) untuk mengklik/eksekusi prosesnya. 

Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak Diskominfo Kepri ya bang..tutupnya.
Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau ditemui di kantornya 09/08/2023 tidak berada di kantor,menurut staf pelayanan mengatakan, ya...pak pak kadis lagi dinas luar.ujarnya.

Sementara kepala Diskominfo Provinsi Kepri sudah melakukan pencairan anggaran belanja publikasi media untuk triwulan I bulan April lalu dan triwulan ke II bulan Agustus tahun ini tanpa skema E-Purchasing atau Katalog elektronik.

Gubernur Provinsi Kepulaun Riau Ansar Ahmat dikonfirmasi tidak dilaksanakanya Surat Edaran Gubernur tersebut  melalui WhatsApp belum menjawab.
Kemudian Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara dikonfirmasi melalui WhatsApp juga belum menjawab.

Diminta kepada Aparat penegak Hukum (APH) agar memanggil dan memeriksa Kadis Kominfo kepri terkait.  Tidak dilaksanakanya Surat Edaran tersebut karena diduga berpotensi untuk dikorupsi. (Saut.M).

Diberdayakan oleh Blogger.