Diduga ada Aroma Korupsi, HiWaDa Surati Diskominfo Provinsi Kepri
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Provinsi Kepulauan menyurati sekaligus melakukan konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepuauan Riau pada 07/08/2022.
Salinan surat berbentuk konfirmasi dan klarifikasi tertulis yang diterima media ini dari Ketua Erfan ditemani Sekretaris Martin 07/08/2023 menyebutkan,Sehubungan dengan telah berjalannya pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2022 maka dengan ini kami meminta Informasi dan Kalrifikasi terhadap pelaksanaan beberapa kegiatan yang Bapak laksanakan tersebut.
Adapun Informasi dan Klarifikasi yang hendak kami tanyakan adalah Apakah kegiatan tersebut telah terlaksana sesuai dengan Juklak dan Juknis sebagaimana yang tercantum didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Ketentuan Hukum lainnya.
Dalam wawancara, tertulis "mengacu pada Undang undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."(KIP). BAB VI Mekanisme Memperoleh Informasi pada Pasal 22 (5) dalam permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan (6)
Dalam hal
permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat
diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi (7) Paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang
bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahukan tertulis.
BAB XI Ketentuan Pidana pada Pasal 57 Tuntutan pidana berdasarkan undang – undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Perss
Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berhak mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah,menyampaikan informasi dalam bentuk: tulisan,suara,gambar, suara & gambar,data & grafik, melalui: media cetak, media elektronik dan sebagainya.
Pasal 18 (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami dari Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Provinsi Kepulauan Riau mengajukan konfirmasi tertulis dan klarifikasi atas beberapa hal yang menjadi temuan dari berbagai nara sumber.
Kepala Dinas Kominfo beserta pejabat ASN dilingkup Diskominfo Kepri karena telah melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Dan Tanggungjawab atas pencairan dana publikasi atas sejumlah media yang tidak diketahui oleh pemimpin media tersebut.
Anggaran Dinas Kominfo Kepri tentang jumlah media yang menjadi mitra karena diduga ada media yang tidak memiliki wartawan di kepri karena media tersebut dikelola oleh oknum ASN di Diskominfo Kepri atau dipinjam oleh oknum ASN di Diskominfo Kepri.
Dugaan semua kelengkapan adminitrasi media karena ada media yang menjadi mitra Pemprov Kepri tidak memiliki kelengkapan adminitrasi (bodong), tidak memiliki surat permohonan mengajukan penawaran kerjasama dan profil perusahaan karena di kelola oleh oknum ASN di Diskominfo Kepri.
Perusahaan Media yang diduga telah ditipu oleh Diskominfo Kepri atas jumlah pencairnya yang seharusnya diterima media tersebut.
Kelengkap adminitrasi pencairan yang diduga tidak lengkap tetapi tetap dicairkan, dengan dalih ini milik media sehingga tetap dicairkan oleh bagian keuangan karena diduga perusahaan media tersebut dikelola oleh oknum ASN.
Meminta kepada Kadis Kominfo Kepri untuk mempublikasikan total media yang menjadi mitra Diskominfo Kepri dan jumlah total anggaran yang dikeluarkan Diskominfo Kepri.
Dugaan Mark-Up anggaran publikasi atas penetapkan Standart Satuan Harga (SSH) pada satu kali pemberitaan karena hal tersebut sangat merugikan Negara.
Kami meminta kejelasan kepada Bapak Kadis Kominfo Kepri atas dugaan Korupsi Pengadaan Publikasi Bilboad yang diduga Mark-up dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Diduga ada jumlah pemasangan papan publikasi bilboad fiktif karena tidak dipasang dan menggunakan nota pencairan fiktif dan foto lama yang didaur ulang. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau Hasan, melalui WhatsApp belum menjawab. (Saut.M)
BAB XI Ketentuan Pidana pada Pasal 57 Tuntutan pidana berdasarkan undang – undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Perss
Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berhak mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah,menyampaikan informasi dalam bentuk: tulisan,suara,gambar, suara & gambar,data & grafik, melalui: media cetak, media elektronik dan sebagainya.
Pasal 18 (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami dari Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Provinsi Kepulauan Riau mengajukan konfirmasi tertulis dan klarifikasi atas beberapa hal yang menjadi temuan dari berbagai nara sumber.
Kepala Dinas Kominfo beserta pejabat ASN dilingkup Diskominfo Kepri karena telah melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Dan Tanggungjawab atas pencairan dana publikasi atas sejumlah media yang tidak diketahui oleh pemimpin media tersebut.
Anggaran Dinas Kominfo Kepri tentang jumlah media yang menjadi mitra karena diduga ada media yang tidak memiliki wartawan di kepri karena media tersebut dikelola oleh oknum ASN di Diskominfo Kepri atau dipinjam oleh oknum ASN di Diskominfo Kepri.
Dugaan semua kelengkapan adminitrasi media karena ada media yang menjadi mitra Pemprov Kepri tidak memiliki kelengkapan adminitrasi (bodong), tidak memiliki surat permohonan mengajukan penawaran kerjasama dan profil perusahaan karena di kelola oleh oknum ASN di Diskominfo Kepri.
Perusahaan Media yang diduga telah ditipu oleh Diskominfo Kepri atas jumlah pencairnya yang seharusnya diterima media tersebut.
Kelengkap adminitrasi pencairan yang diduga tidak lengkap tetapi tetap dicairkan, dengan dalih ini milik media sehingga tetap dicairkan oleh bagian keuangan karena diduga perusahaan media tersebut dikelola oleh oknum ASN.
Meminta kepada Kadis Kominfo Kepri untuk mempublikasikan total media yang menjadi mitra Diskominfo Kepri dan jumlah total anggaran yang dikeluarkan Diskominfo Kepri.
Dugaan Mark-Up anggaran publikasi atas penetapkan Standart Satuan Harga (SSH) pada satu kali pemberitaan karena hal tersebut sangat merugikan Negara.
Kami meminta kejelasan kepada Bapak Kadis Kominfo Kepri atas dugaan Korupsi Pengadaan Publikasi Bilboad yang diduga Mark-up dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Diduga ada jumlah pemasangan papan publikasi bilboad fiktif karena tidak dipasang dan menggunakan nota pencairan fiktif dan foto lama yang didaur ulang. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau Hasan, melalui WhatsApp belum menjawab. (Saut.M)