Header Ads

Kadis Kominfo Kepri Diduga Kangkangi Perpres dan Surat Edaran KPK?

 

Hasan.S.Sos Kadis Kominfo Kepri

 

Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang.-Kepala Dinas Komunikasi dan  Informatika  Kepulauan Riau Hasan,S.Sos diduga telah mengangkangi  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa,dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 14 tahun 2022  tentang pengadaan barang dan jasa secara Katalog Elektronik yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di Seluruh Indonesia.

Diterbitkannya Perpres dan Surat Edaran ini adalah Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat,pemerintah Provinsi,Pemerintah Kota maupun Kabupaten.

Implementasi Perpres dan Surat edaran KPK tersebut,Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak ketinggalan,melalui Surat Edaran Gubernur Kepri No. 027/1453/B.BPJ-SET/2022.Gubernur  memerintahkan seluruh Pejabat Pengadaan barang dan jasa,yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pengguna Anggaran (PA),Pejabat Pembuat Komitmen)(PPK,) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) supaya  membelanjakan produk barang dan jasa skema E-Purchasing atau Katalog elektronik.




Akan tetapi Kadis Kominfo Kepulauan Riau Hasan.S.sos.tidak melaksanakan Perpres maupun Surat Edaran KPK tersebut,bahkan diduga sudah mencairkan anggaran publikasi untuk media  triwulan pertama bulan April lalu tahun ini.

Informasi yang dihimpun media ini menjelaskan,belanja publikasi yang sudah dicairkan pada triwulan pertama tersebut berasal dari alokasi Dana Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Kepulauan Riau yang dititipkan di dinas Kominfo.

Menurut salah seorang anggota DPRD  Provinsi Kepulauan Riau tidak mau namanya dipublikasi mengatakan, kalau anggaran dari setiap anggota dewan sudah masuk ke dinas  atau masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka merekalah yang berhak menyalurkannya.

Masalah media mana yang dapat anggaran tersebut ada di dinas maupun OPD itu sendiri,kami tidak berhak lagi., ujarnya.

Padahal peruntukan alokasi Dana Aspirasi anggota DPRD itu adalah untuk sarana prasarana yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat konstituen berupa pembangunan fisik di daerah pemilihan bukan untuk publikasi media.  Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau,Hasan.S.Sos.dikonfirmasi melalui WA.terkait tidak melaksanakan Perpres maupun Surat Edaran KPK,belum menjawab. (Saut.M)

Diberdayakan oleh Blogger.