Header Ads

PH Sinarkepri.co.id Mengikuti Rakernas Peradi

              PH Sinarkepri.co.id    Mahadita Ginting SH MH
 

Sinarkepri.co.id.Batam-Rapat kerja nasional (Rakernas) Peradi tahun 2022 yang diadakan di Batam, turut dihadiri Penasehat Hukum media ini Mahadita Ginting SH MH sebagai utusan DPC Peradi Jakarta Utara.  Mahadita Ginting, didampingi dua sejawatnya, juga dari DPC Peradi  Jakarta Utara yaitu, Sabar Oppuunggu SH, MH dan Muhendri SH MH.

Kedatangan penasehat hukum Sinarkepri.coi.id Mahadita Ginting SH MH sebagai utusan DPC Peradi Jakarta Utara mengikuti Rakernas, juga berkesempatan bertatap muka dengan jajaran manajemen dan keredaksian media ini. Penasehat hukum Mahadita Ginting disambut Pemimpin Umum Umar Faruk SH MH.   Juga Pemimpin Perusahaan Eston Ginting, Pemimpin Redaksi Arifin Marbun dan Wakil Pemimpin redaksi H Suardi.

 

                    Pemimpin Umum Umar Faruk SH MH bersama  Mahadita Ginting SH MH                            

Dalam kesempatan tersebut Penasehat Hukum, memberikan saran-saran untuk kemajuan media sinarkepri.co.id  ke depan.  Beliau berharap, berita-berita yang up-todate dikedepankan, terutama yang menyangkut kepentingan public. Misalnya peristiwa yang merugikan  mayarakat harus  benar-benar dibela atau diangkat/diexpos ke permukaan  kendati berakibat implikasi hukum atau tuntutan hukum. Demikian juga penyimpangan-penyimpagangan atau penyelewengan yang merugikan masyarakat banyak, wajib disuarakan/diexpos media ini.   “Kita sebagai penasehat hukum, siap untuk membelanya jika kemudian berimplikasi hukum, sepanjang objek pemberitaan mempunyai data akurat” jelas Mahadita Ginting. 

Pemimpin Umum Umar Faruk SH MH dalam kesempatan tersebut menyambut positif saran-saran berharga dari Penasehat Hukum, seraya menegaskan, dalam waktu dekat media ini akan berbenah verifikasi ke Dewan Pers.  Target kita, paling lambat, Februari 2023 nanti sudah akan terverifikasi di Dewan Pers sebagai kado menyambut HPN (Hari Pers Nasional) 2023, jelas Umar Faruk.  Saat ini, sudah dilakukan pembenahan administrasi/pemberkasan melengkapi persyaratan yang akan segera diajukan ke Dewan Pers. (red)

Diberdayakan oleh Blogger.