Layanan Operasional Terbaru di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Mulai 07 Desember 2022 Penerbangan Internasional Batik Air dan Thai Lion Air ke “Terminal 2F”
· Harap tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan
Sinarkepri.co.id.T A N G E R A N G – 01 Desember 2022. Batik Air (kode penerbangan ID) dan Thai Lion Air (kode penerbangan SL) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai penyesuaian layanan penerbangan rute internasional berupa perpindahan layanan dan operasional keberangkatan dan kedatangan penerbangan rute Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten (CGK) tujuan Bangkok – Bandar Udara Internasional Don Mueang, Thailand pergi pulang (PP). Perpindahan efektif 07 Desember 2022 menjadi ke Terminal 2F Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Lion Air Group mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kerjasama dengan pengelola bandar udara - PT Angkasa Pura II, regulator, pengatur lalu lintas udara – AirNav Indonesia, serta mitra terkait lainnya, dalam mempermudah dan memperlancar proses perjalanan udara bagi setiap penumpang. Harapan kedepannya, sinergitas senantiasa terus terjalin dalam rangka dapat beroperasi lebih baik guna melayani penumpang. Perpindahan layanan dan operasional di Terminal 2F menawarkan kemudahan bagi pebisnis dan wisatawan untuk penerbangan saling terhubung (connecting flight) rute domestik terutama layanan penerbangan melalui Terminal 2D dan Terminal 2E serta terminal lainnya tujuan Banda Aceh, Medan Kualanamu, Padang, Pekanbaru, Batam, Bengkulu, Jambi, Palembang, Pangkalpinang, Tanjung Pandan, Tanjung Karang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Balikpapan, Berau, Tarakan, Solo, Semarang, Yogyakarta Kulonprogo, Surabaya, Denpasar, Lombok Praya, Kupang, Makassar, Kendari, Palu, Gorontalo, Manado, Ternate, Ambon, Jayapura dan kota tujuan lain. Himbauan Perjalanan Udara 1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen menurut persyaratan yang berlaku. 2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean. Mempergunakan fasilitas Apps Check-in atau fasilitas lainnya. 3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan. 4. Untuk alasan kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan. Apabila melebihi ketentuan, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar. 5. Memperhatikan ketentuan berat maksimal 7kg untuk bagasi kabin. Barang-barang kategori berharga (bukan termasuk barang berbahaya) diletakkan (dimasukkan) ke dalam kabin pesawat serta satu buah barang pribadi lain yang berukuran kecil. 6. Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain a. Bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom yang belum meledak dan lainnya yang sejenis. b. Bahan magnetik yang kuat. c. Zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih). d. Semua jenis kompor untuk memasak. e. Zat radioaktif. f. Bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik. g. Gas bertekanan seperti katrij gas untuk kompor berkatrij gas, semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis. 7. Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat. Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama. 8. Harap memperhatikan ketentuan: a) Sistem check-in counter tutup 40 menit sebelum keberangkatan b) Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan 9. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer). Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu: 1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap. 2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017. 3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya: a. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage). b. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air. c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat. 4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway). 5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat. 6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat. 7.
Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya:
menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi. (red) |
sumber : Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro. editor : Arifin