Header Ads

Staf Disebut Pemberi Izin Pemanfaatan Aset Provinsi Kepulauan Riau


Sinarkepri.co.id. Tanjungpinang- Salah seorang sebagai  staf di Kantor Badan Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau bernama TS diduga telah melampaui batas kewenangan. Dimana pada hari Senin 14/11/2022 media ini menjumpai ketua RT.02 kistar untuk,menanyakan  tempat warungnya berada pada Aset Provinsi Kepulauan Riau.

Saya di lahan ini hanya numpang pak,ini tanah  aset Provinsi Kepulauan Riau,saya bangun warung ini sudah 2 tahun, dan saya dapat dari  pihak bagian  Provinsi Kepri.  Ketika ditanya lebih jauh siapa yang mengijinkan?dijawab Kistar didapat dari TS seorang staf di Badan Kekayaan dan Aset Daerah Provinsi Kepri.  Yang menjadi pertanyaan siapa yang punya kewenangan untuk memberikan atau mengijinkan Aset Provinsi kepada orang untuk di gunakan atau dimanfaatin.

TS.ketika dikonfirmasi lewat WhatsAap mengatakan,Sore Pak
Mohon maaf Pak terkait pertanyaan Bpk dpt sy infokan bahwa sy tidak ada memberikan ijin dan tidak ada kewenangan sy juga utk itu.  Dulu kami ada tim pengamanan aset yg terdiri dari beberapa OPD prov. Kepri dan melalui tim itu pak kistar pernah menyampaikannya dan Tim juga tidak meng iyakan.  Dikatakan Tim tidak memberikan izin, faktanya,pengakuan pemilik warung sudah 2 tahun menikmati tanah aset Provinsi tersebut.

Diduga  Atas pembiaran tersebut telah terjadi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN),hal ini perlu dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).  Kepala Bidang Aset Provinsi Kepulauan Riau Apriansah dikonfirmasi lewat WhatsAap mengatakan,Tidak ada perjanjian dan tidak ijin,  kita lagi koordinasi dengan satpol untuk penertiban.ujarnya.. (Saut S)

 

 

Diberdayakan oleh Blogger.