Header Ads

Kolaborasi Satpol PP dan Bea Cukai Batam Turun Ke Pasar Edukasi Masyarakat Terkait Rokok Ilegal

 

Batam (17/11) – Guna menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kota Batam, Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam berkolaborasi untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait ketentuan cukai dan barang kena cukai illegal pada Rabu (16/11).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Sabarudin Pasaribu mengatakan program ini dijalankan sebagai bentuk pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

“Koordinasi telah dilakukan dari semester satu lalu bagaimana memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, hasilnya Pemerintah Kota Batam bersama Bea Cukai mengadakan himbauan persuasive kepada masyarakat khususnya toko-toko di pasar dalam bentuk memberikan pemahaman tentang ciri rokok illegal sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi menjual rokok illegal di Batam,” ungkap Sabar.

Agenda penyuluhan dimulai dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Sabarudin Pasaribu. Dalam kesempatan ini Sabar menjelaskan tentang DBH CHT, Jenis Barang Kena Cukai, serta Cara Mengidentifikasi Rokok Legal/Ilegal.

Kegiatan sejatinya telah dimulai pada 11 November 2022 lalu dan akan berlangsung hingga 18 November 2022. Kios-kios kecil yang berada diberbagai pasar di Kota Batam menjadi target penyuluhan. Pada kesempatan pertama, pasar yang dikunjungi yaitu Pasar Botania kemudian Pasar Mega Legenda. Diharapkan dengan adanya kolaborasi ini mampu menghasilkan produk yang maksimal dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. (BC Batam/Albar Ajie P)

 

 


Diberdayakan oleh Blogger.