Header Ads

Kenali Lartas, Apakah Barang Kiriman Tuan dan Puan Dari Batam ke TLDDP Dikenai Cukai?

Batam, (09/11/2022) Halo Tuan dan Puan, tentunya istilah cukai sudah sangat familiar di telinga Tuan dan Puan dalam kehidupan sehari-hari, Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

Lalu, apakah terdapat ketentuan khusus mengenai barang kiriman yang dikenai pungutan cukai? Dan apa saja barang-barang yang teridentifikasi sebagai Barang Kena Cukai (BKC)?. Ketentuan mengenai barang kiriman di wilayah Free Trade Zone (FTZ) apabila diperlakukan sebagai barang kiriman ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) maka barang tersebut berstatus sebagai barang impor yang diberlakukan ketentuan LarTas atas barang tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Barang-barang yang lartas yang dikenai cukai antara lain seperti : Sigaret, Cerutu, Tembakau Iris, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan juga Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Barang-barang ini apabila menjadi barang kiriman, terhadap kelebihannya akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengiriman barang dari atau ke dalam negeri ataupun dari wilayah FTZ ke TLDDP (Ke Luar Wilayah Batam / FTZ) dilakukan dengan menggunakan jasa PJT. PJT merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean. Contoh PJT yang dapat digunakan adalah PT Pos Indonesia, DHL, TNT, dan lain-lain.

Barang yang dikirim melalui prosedur barang kiriman haruslah dalam kondisi baru dan tidak boleh bekas.  Pastikan bahwa barang kiriman tidak terkena LarTas (Larangan dan Pembatasan).

Untuk mengetahui LarTas barang kiriman Tuan dan Puan dapat mengakses laman https://eservice.insw.go.id/ kemudian memilih menu Indonesia NTR dan meng-klik HS information, Tuan dan Puan dapat mencari menggunakan kata kunci barang yang Tuan dan Puan akan cek LarTasnya, apabila termasuk barang LarTas maka Tuan dan Puan dapat memenuhi perizinannya sesuai yang tertera dalam deskripsi.(BC Batam/Yudhi Irawan)

Diberdayakan oleh Blogger.