Header Ads

Lembaga KPK Bantu Masyarakat Melawan Perusahaan yang Legalitasnya tak Jelas

 


Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang -Kennedy Sihombing bersama Tim Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (9/10/2022) menemui warga Desa Kebon,kelurahan Teluk Lobam,Kecamatan Seri Kuala Lobam,Kabupaten Bintan.
Kedatangan Tim ke daerah ini berdasarkan adanya undangan dari warga RT/RW.07/05 untuk bersilaturahmi sekaligus menampung keluhan masyarakat terkait tanah yang masyarakat tempati selama ini tidak memiliki surat surat atas lahan tersebut.

Kemudian tambah Kennedy, warga Tempatan ini sudah pernah mengajukan permohonan surat atas tanah yang mereka tempati akan tetapi oleh pihak kelurahan tidak berani menerbitkan surat dengan alasan milik perusahaan.
Tim Lembaga KPK terus melakukan pembelaan terhadap petani di wilayah Kabupaten Bintan yang merasa diintimidasi oleh beberapa perusahaan besar yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.

Hal ini ditegaskan Kennedy kepada media ini baru baru ini,melihat masyarakat petani yang terus tertindas dengan ulah Perusahaan -Perusahaan yang tidak dapat menunjukan legalitas izin yang benar,maka Tim terus melakukan perlawanan, membantu warga tempatan yang bercocok tanam demi untuk menghidupi keluarga.

Hasil penelusuran Tim adanya Perseroan Terbatas (PT) ditemukan di lokasi masyarakat kelurahan Teluk Lobam sudah dicabut Hak Guna Usahanya (HGU) seperti PT Bintan Plantations dan telah dilimited berdasarkan surat nomor 3/81/594.3/TG.UBAN dengan luas 3000 hektar. HGU ini sudah dicabut hak-nya melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor SK.238/DJA/1985.

Kemudian kata Kennedy, Hak Guna Bangunan (HGB)diberikan  seluas 1622 hektar kepada PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) pada tanggal 12 Juni 1993 nomor 614/HGB /BPN /1993 dan nomor 615 /HGB /BPN /1993.
Sisa tanah Hak Guna Usaha PT Bintan Plantations yang sudah menjadi tanah negara seluas 1391,75 hektar yang di mohon oleh PT Bintan Makmur Sentosa.

Fakta di lapangan surat sertifikat HGB PT SBP dimunculkan statusnya masih bertumpang tindih dengan PT Bintan Makmur Sentosa.
  Atas arahan dan masukan yang disampaikan Kennedy,masyarakat antusias mendengarkan akan bersama sama  memperjuangkan Hak tanah masyarakat desa kebon,kelurahan Teluk Lobam.

“Warga tidak perlu takut"kalau ada intimidasi oleh perusahaan yang tiba-tiba muncul mengklaim itu adalah tanahnya, sebelum perusahaan tersebut dapat membuktikan secara sah dan prosedur legalitas izin.ujarnya.

Sangat disayangkan kenapa pihak pemerintah daerah terkesan lebih membelah pihak perusahaan dari pada memperjuangkan hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengarap lahan. Seharusnya, pemerintah lebih bijaksana melihat masyarakat yang selalu tertindas dan diintimidasi dari pihak perusahaan yang notabanenya sudah cacat hukum, tidak melaksanakan perizinan berdasarkan dengan peruntukannya.

Kami dari Lembaga  bersama masyarakat di tempat ini akan terus berjuang menuntut hak dan melawan perusahaan yang mengklaim tanpa membuktikan secara sah legalitas izin kepemilikannya. Kami sangat berharap hal ini menjadi atensi APH untuk dapat mendengarkan suara masyarakat.tegasnya
.  Hingga berita ini diunggah wartawan media ini belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap Perusahaan. (Saut S)

Diberdayakan oleh Blogger.