Header Ads

Penerbangan Aman, Selamat dan Sehat

 Tindakan Mendukung Keselamatan Dimulai Bersama untuk Semua

 

 

 

Salah satu tantangan bagi industri penerbangan adalah meningkatkan keamanan perjalanan sekaligus mempertahankan daya tariknya. Lion Air Group melakukan lebih dari sekadar memperkuat aspek keamanan, senantiasa membuat transportasi udara aman, terjamin, efisien dan terjangkau. Untuk itu, semua elemen di Lion Air Group bekerja tanpa henti guna mencapai tujuan dimaksud.

 

Sinarkepri.co.id.J A K A R T A – 08 Mei  2022. Lion Air Group bersama anggota perusahaan (afiliasi) untuk divisi penerbangan menyampaikan secara konsisten tetap menjalankan kampanye keselamtan dan keamanan penerbangan “safety campaign for fly confidently”. Lion Air Group berharap kampanye dimaksud akan memberitahu karyawan dan penumpang tentang langkah-langkah kesehatan dan keselamatan ekstensif yang telah dilakukan agar mengikuti panduan (ketentuan) untuk menjamin bahwa setiap penerbangan dengan Lion Air Group sesuai standar operasional prosedur, aman, sehat dan selamat.

Dalam mendukung dan mewujudkan hal tersebut, Lion Air Group mengajak “bekerja bersama” yang melibatkan seluruh karyawan, awak pesawat, manajemen, para pemangku kepentingan (stakeholders) serta peran aktif dari penumpang. 

Lion Air Group bangga dengan catatan standar keselamatan luar biasa yang telah dicapai melalui penerapan tindakan korektif atau pencegahan yang sesuai sebagai rekomendasi peningkatan kualitas operasional dan layanan. Sejalan menghadapi pergerakan lalu lintas penerbangan yang mulai tumbuh kembali, Lion Air Group tidak pernah puas. Untuk itu, seluruh pihak telah bekerja siang dan malam bersama penumpang, pilot, teknisi, awak kabin, petugas layanan darat (ground staff) dan pejabat pemerintah dalam menciptakan penerbangan lebih aman.

Keselamatan penerbangan merupakan topik yang menarik bagi semua orang di seluruh dunia. Melalui “safety campaign for fly confidently” Lion Air Group terus memperbarui dan mendidik (refreshment) tentang industri penerbangan dan cara kerjanya, serta menjawab pertanyaan tentang keselamatan penerbangan.

1.       Menunjukkan identitas asli, sah dan valid sesuai penumpang yang berangkat. Segala bentuk penipuan dan atau pemalsuan identitas (KTP/ SIM. Lainnya) adalah perbuatan melangar hukum. Setiap pelanggarakan akan dikenakan sanki hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2.       Selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, dan sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan di counter check-in jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular, atau memiliki kondisi khusus. Keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/medical information).

3.       Mengikuti dan memenuhi standar persyaratan (ketentuan) perjalanan udara sesuai aturan yang diberlakukan serta menjalankan protokol kesehatan.

4.       Jangan Pernah Bercanda Soal “BOM”. Menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:

a)         Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

b)         Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

c)         Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. 

5.       Dilarang Merokok Selama Penerbangan.  Jangan pernah merokok di dalam pesawat udara selama penerbangan karena dapat dikenakan pidana penjara. Menurut UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 142

a)         Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

b)         Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

6.       Tidak merusak dan mengoperasikan peralatan dan perlengkapan pesawat udara tanpa instruksi (perintah) dari awak pesawat yang bertugas.

7.       Masyarakat luas memahami  mengenai aturan menerbangkan balon udara di sekitar wilayah Bandar Udara. Menurut Peranturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara pada kegiatan Budaya Masyarakat, menerbangkan balon udara dapat dilakukan di luar radius sejauh 15 kilometer dari Bandar Udara. Untuk ketinggian maksimal menerbangkan balon udara yakni 150 meter dari permukaan tanah.

8.       Bagasi kabin maksimum 7 Kg. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan ini. Apabila melebihi 20 Kg, maka membayar biaya tambahan agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar. 

9.       Bagi bayi yang tidak berhak atas kursi, kereta bayi lipat atau kursi dorong yang bisa dilipat, atau keranjang bayi atau kursi mobil dapat didaftarkan sebagai bagasi atau diterima sebagai bagasi kabin penumpang, tergantung ukuran, dimensi serta ketersediaan ruang. 

10.   Kategori barang berharga seperti uang, perhiasan, dokumen, barang elektronik dan lainnya dibawa ke bagasi kabin (tidak dimasukkan dalam bagasi tercatat/ terdaftar).

11.   Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain, bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom yang belum meledak dan lainnya yang sejenis; bahan magnetik yang kuat; zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih); semua jenis kompor untuk memasak; zat radioaktif; bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik; gas bertekanan seperti katrij gas untuk kompor berkatrij gas, semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis.

12.   Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:

a)         Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

b)         Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.

c)         Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya: maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage); 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group; lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

 13.   Menjaga kebersihan (tidak membuang sampah sembarang di pesawat udara dan sekitar) agar tidak menimbulkan sebagai FOD (Foreign Object Debris, seperti kepingan logam, serpihan besi, kaca, baut, mur, uang koin, sendok plastik dan lainnya) yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap keselamatan dan operasi pesawat. (danang mandala prihantoro)

 

Diberdayakan oleh Blogger.