Penerbangan Aman, Selamat dan Sehat
Tindakan Mendukung Keselamatan Dimulai Bersama untuk Semua
Salah
satu tantangan bagi industri penerbangan adalah meningkatkan keamanan
perjalanan sekaligus mempertahankan daya tariknya. Lion Air Group
melakukan lebih dari sekadar memperkuat aspek keamanan, senantiasa
membuat transportasi udara aman, terjamin, efisien dan terjangkau. Untuk
itu, semua elemen di Lion Air Group bekerja tanpa henti guna mencapai
tujuan dimaksud.
Sinarkepri.co.id.J A K A R T A – 08 Mei 2022. Lion Air Group bersama anggota perusahaan (afiliasi) untuk divisi penerbangan
menyampaikan secara konsisten tetap menjalankan kampanye keselamtan dan
keamanan penerbangan “safety campaign for fly confidently”. Lion Air
Group berharap kampanye dimaksud akan memberitahu karyawan dan penumpang
tentang langkah-langkah kesehatan dan keselamatan ekstensif yang telah
dilakukan agar mengikuti panduan (ketentuan) untuk menjamin bahwa setiap
penerbangan dengan Lion Air Group sesuai standar operasional prosedur,
aman, sehat dan selamat.
Dalam
mendukung dan mewujudkan hal tersebut, Lion Air Group mengajak “bekerja
bersama” yang melibatkan seluruh karyawan, awak pesawat, manajemen,
para pemangku kepentingan (stakeholders) serta peran aktif dari penumpang.
Lion
Air Group bangga dengan catatan standar keselamatan luar biasa yang
telah dicapai melalui penerapan tindakan korektif atau pencegahan yang
sesuai sebagai rekomendasi peningkatan kualitas operasional dan layanan.
Sejalan menghadapi pergerakan lalu lintas penerbangan yang mulai tumbuh
kembali, Lion Air Group tidak pernah puas. Untuk itu, seluruh pihak
telah bekerja siang dan malam bersama penumpang, pilot, teknisi, awak
kabin, petugas layanan darat (ground staff) dan pejabat pemerintah dalam menciptakan penerbangan lebih aman.
Keselamatan
penerbangan merupakan topik yang menarik bagi semua orang di seluruh
dunia. Melalui “safety campaign for fly confidently” Lion Air Group
terus memperbarui dan mendidik (refreshment) tentang industri penerbangan dan cara kerjanya, serta menjawab pertanyaan tentang keselamatan penerbangan.
1. Menunjukkan identitas asli, sah dan valid sesuai penumpang yang berangkat. Segala bentuk penipuan dan atau pemalsuan identitas (KTP/ SIM. Lainnya) adalah perbuatan melangar hukum. Setiap pelanggarakan akan dikenakan sanki hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Selalu
memberikan informasi secara rinci, jelas, dan sesuai keadaan sebenarnya
kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan di counter
check-in jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular, atau
memiliki kondisi khusus. Keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan
mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan
melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/medical information).
3. Mengikuti
dan memenuhi standar persyaratan (ketentuan) perjalanan udara sesuai
aturan yang diberlakukan serta menjalankan protokol kesehatan.
4. Jangan Pernah Bercanda Soal “BOM”. Menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:
a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
c) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun penjara.
5. Dilarang Merokok Selama Penerbangan. Jangan pernah merokok di dalam pesawat udara selama penerbangan karena dapat dikenakan pidana penjara. Menurut UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 142
a) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
b) Setiap
orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan
yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 54 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
6. Tidak merusak dan mengoperasikan peralatan dan perlengkapan pesawat udara tanpa instruksi (perintah) dari awak pesawat yang bertugas.
7. Masyarakat
luas memahami mengenai aturan menerbangkan balon udara di sekitar
wilayah Bandar Udara. Menurut Peranturan Menteri Perhubungan Nomor 40
Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara pada kegiatan Budaya
Masyarakat, menerbangkan balon udara dapat dilakukan di luar radius
sejauh 15 kilometer dari Bandar Udara. Untuk ketinggian maksimal
menerbangkan balon udara yakni 150 meter dari permukaan tanah.
8. Bagasi kabin maksimum 7 Kg. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter
guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan ini. Apabila
melebihi 20 Kg, maka membayar biaya tambahan agar bagasi dapat diangkut
sebagai bagasi terdaftar.
9. Bagi
bayi yang tidak berhak atas kursi, kereta bayi lipat atau kursi dorong
yang bisa dilipat, atau keranjang bayi atau kursi mobil dapat
didaftarkan sebagai bagasi atau diterima sebagai bagasi kabin penumpang,
tergantung ukuran, dimensi serta ketersediaan ruang.
10. Kategori
barang berharga seperti uang, perhiasan, dokumen, barang elektronik dan
lainnya dibawa ke bagasi kabin (tidak dimasukkan dalam bagasi tercatat/
terdaftar).
11. Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat,
antara lain, bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom yang belum
meledak dan lainnya yang sejenis; bahan magnetik yang kuat; zat beracun
(termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk
pemutih); semua jenis kompor untuk memasak; zat radioaktif; bahan-bahan
yang mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar
pemantik; gas bertekanan seperti katrij gas untuk kompor berkatrij gas,
semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya
yang sejenis.
12. Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:
a) Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
b) Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
c) Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya: maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage); 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group; lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
13. Menjaga kebersihan (tidak membuang sampah sembarang di pesawat udara dan sekitar) agar tidak menimbulkan sebagai FOD (Foreign Object Debris,
seperti kepingan logam, serpihan besi, kaca, baut, mur, uang koin,
sendok plastik dan lainnya) yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap
keselamatan dan operasi pesawat. (danang mandala prihantoro)