Header Ads

Penginapan di Kompleks Perumahan Diduga Tidak Miliki Izin

 


Sinarkepri.co.Tanjungpinang- Penginapan di komplek perumahan gang Bunyu,kelurahan Tanjung Ayun Sakti,Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang jadi bahan pertanyaan warga sekitar.
Menurut salah seorang warga tidak mau namanya dipublikasi, rumahnya  tak jauh dari lokasi penginapan mengatakan, ya..saya heran dengan keberadaan penginapan tersebut,kami warga maupun tetanganya disini belum pernah dimintai tanggapan maupun izin dibukanya penginapan itu untuk umum.

Ditambahkannya,pernah suatu hari ada yang menginap di tempat itu,kalau tak salah ada orang dari Singapura,saya kurang mengetahui persis apakah orang itu berwisata atau tidak,kan perlu dipertanyakan?   Awalnya media ini coba melakukan investigasi ke penginapan yang dimaksud. Benar saja. Sebuah bangunan berlantai dua yang memang berada di komplek perumahan itu terpampang papan nama sebuah penginapan.

Sebelum menemui pengelola penginapan, media ini menemui ketua RT 003/RW 004 di rumahnya. Guna menanyakan keberadaan penginapan tersebut. Dan Ibu memang mengakui, Kalau bangunan itu memang penginapan, "oohh . . Iya. Itu memang penginapan. Tapi yang menginap cuma orang dari pulau atau pejabat yang dari pulau. Itupun nginapnya cuma dua atau tiga hari. Kalau mengenai izinnya, saya pikir sudah ada. Karena pemiliknya pernah minta izin sama saya. Dan saya izinkan. Tapi cuma sebatas izin lisan, "papar Ibu RT itu di rumahnya (02/02/2022).

Diwaktu yang sama,awak media inipun menyambangi penginapan itu. Sayangnya, yang ditemui hanya seorang wanita berusia empatpuluhan. Dijelaskannya, kalau pemilik penginapan itu sedang ke Trikora, "wah . . . Saya disini cuma seorang pekerja pak. Yang punya penginapan ini sedang ke Trikora. Tadi pagi berangkatnya. Kalau bapak mau menanyakan soal izin penginapan ini, sama pemiliknya saja. Namanya, Tio Chongu alias Cece, "ujar wanita berbaju bunga-bunga biru itu di lobby room.

Dikonfirmasi kepala bagian Perizinan Lukman,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) kota Tanjungpinang menyebutkan, kalau penginapan itu, sama sekali belum mengantongi izin, "dalam data manual di PTSP tidak ditemukan datanya. Kalau data di OSS RBA versi baru tidak ditemukan datanya. Data di OSS versi lama kita tidak bisa buka. Karna ada di pusat dan belum dialihkan ke OSS versi baru, Jumat (04/02/2022) melalui layanan WhatsApp.

Tapi seingat saya, kata Lukman melanjutkan. Kita belum pernah memverifikasi izin penginapan di daerah batu 4 dan sekitarnya.  Termasuk yang di gang Bunyu, jalan Pramuka Tanjungpinang.  Untuk mengatasinya, gak perlu repot-repot bang. Kalau memang ada indikasi yang meresahkan masyarakat, sampaikan saja ke Satpol-PP. Karena, Satpol-PP yang berwenang melakukan sidak kesana. Dan minta ditunjukkan izinnya, "ujar Lukman.(Saut.M)

Diberdayakan oleh Blogger.