Header Ads

Penimbun Hutan Bakau, Diminta Ditindak Tegas Sesuai dengan Hukum

 


sinarkepri.co.id.Bintan-Pelaku penimbunan hutan bakau di Kampung Tokoja, Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggeliat. Hektaran hutan Bakau yang tumbuh subur di kawasan itu, telah ditimbun oleh  seorang pengusaha kijang. Di lokasi penimbunan Tampak puluhan unit Truck pengangkut tanah uruk berseliweran di lokasi itu. Tak terhitung berapa banyak pohon Bakau yang telah terkubur lantaran ditimbun.

Operator alat berat bernama Ali menyebutkan, bahwa dirinya hanya seorang pekerja yang dibayar oleh seorang pengusaha bernama pak Tupang, "saya disini hanya bekerja bang. Saya operator alat berat. Saya disuruh pak Tupang bekerja disini. Kalau pemilik lahannya, saya tidak tau, "ujar Ali polos di lokasi penimbunan.

 

Aksi penimbunan ilegal itu pun diketahui Tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri. Tak pelak, rombongan Gakum langsung bertindak dan menghentikan kegiatan tersebut, "kami minta kepada semua pak sopir yang mengangkut tanah uruk ini, supaya berhenti. Kami dari Gakum DLHK Kepri, "sebut Hasan yang memimpin rombongan.
Ditambahkan hasan pihaknya selaku penegak hukum hutan bakau  akan memanggi pihak penimbun maupun pemilik lokasi dalam waktu dekat.

Dilokasi penimbunan Hasan Wakil Direktur bidang pengawasan Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kepri, mengutuk keras kegiatan tersebut. Hasan juga sangat yakin, kalau penimbunan itu ilegal, "saya sangat yakin, kalau kegiatan ini tidak ada izinnya. Soalnya, yang ditimbun hutan  Bakau. Dan ini memang dilarang. Saya minta kepada pihak yang berkompeten, agar segera menindak pengusaha yang berani menimbun Bakau, "katanya geram di lokasi penimbunan.
Ditambahkan Hasan,akibat penimbunan ini banyak habitat laut yang mati.

Tupang selaku penimbun ketika dihubungin via telepon selulernya mengaku di Batam.
kemudian pengusaha bernama Kambing yang bertanggungjawab atas penimbunan itu belum bisa dikonfirmasi.   Undang-Undang yang mengatur tentang hutan mangrove yaitu,  UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi pelaku penimbunan hutan Bakau, dapat  dipidana penjara selama 20 tahun. Dan didenda sebanyak Rp.1.5 miliar rupiah. (Saut  M)

Diberdayakan oleh Blogger.