Header Ads

PPKM Di Perpanjangan Hingga 2 Agustus -Ini Himbauan Gubernur Kepada Kabupaten Kota


27 July 2021
8

Foto: IST

sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Pemerintah telahpun memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Provinsi Kepri hingga 2 Agustus mendatang.  Gubernur Kepri H Ansar Ahmad melalui Surat Edaran Nomor: 547/SET-STC19/VII/2021 menghimbau seluruh kepala daerah kabupaten kota se Provinsi Kepri untuk mematuhi dan memperhatikan beberapa ketentuan.

Seperti , pertama Menetapkan PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. "Sehingga untuk kota Tanjungpinang dan Batam diharapkan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Ansar. Kedua, menetapkan PPKM Level 3 (tiga) pada wilayah Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.  "Ketiga, mendorong kabupaten kota untuk menyediaan tempat karantina terpusat di tingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan/RT/RW," ujar Ansar.

Selanjutnya, memberikan dukungan pelaksanaan PPKM Mikro hingga tingkat Rukun Tetangga dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga tidak mampu yang melakukan karantina.  "Bupati/Wali Kota memberikan laporan pelaksanaan PPKM berbasis mikro kepada Gubernur paling sedikit memuat hal-hal seperti,  pemberlakuan PPKM Mikro, pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 dan pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," jelas Ansar.

Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan PPKM berbasis mikro dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Kabupaten/Kota.  "Serta hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021," ujar Ansar. (kominfo kepri)

Diberdayakan oleh Blogger.