Pemprov Kepri Minta Bupati/Walikota Laksanakan Vaksinasi Anak
Foto: Asikk3
Untuk itu, lanjut Ansar percepatan pemenuhan vaksinasi di Provinsi Kepri terus dilakukan khususnya pada anak usia 12 hingga 17 tahun terus di gesa. "Untuk itu, kita harap Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau, untuk dapat segera melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan sebaran sekolah bagi anak usia 12 s.d. 17 tahun peserta didik.," Ujar Ansar Serta lanjut Ansar , Bupati walikota juga diminta untuk mendata dberdasarkan tempat tinggal bagi anak usia 12 s.d. 17 tahun non-peserta didik, kemudian melaporkannya kepada Gubernur Kepulauan Riau c.q. Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau pada kesempatan pertama.
"Lebih lanjut juga memastikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengaturan serta persiapan guna pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12 s.d. 17 tahun peserta didik di sekolahnya masing-masing, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat serta Pengurus/Pengelola Sekolah ," ujar Ansar
Ansar juga mendorong para Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk segera mengoordinir dan mengarahkan anak usia 12 s.d. 17 tahun non-peserta didik di wilayahnya masing-masing , untuk segara mendapatkan vaksin pada fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi terdekat. Dengan begitu Ansar yakin dengan langkah-langkah strategis dan taktis dalam upaya percepatan pemenuhan capaian vaksinasi COVID-19 sebanyak 100?gi bagi anak )usia 12 s.d. 17 tahun pada 23 Juli 2021. "Namun dengan tetap memperhatikan pemenuhan pencapaian target vaksinasi bagi masyarakat umum sebesar 70% pada 31 Juli 2021," jelas Ansar. (kominfo kepri)