Header Ads

"Positivity Rate" COVID-19 Kepri Capai 38,4 Persen

Foto: Asikk3

sinarkepri.co.id.Tanjungpinang- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mencatat persentase "positivity rate" di wilayah itu mencapai 38,4 persen, jauh lebih tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Healt Organization) maksimal 5 persen.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Selasa (29/06), mengatakan, "positivity rate" atau persentase  jumlah kasus positif terinfeksi virus corona dibagi dengan jumlah orang yang menjalani tes atau pemeriksaan di Kepri harus ditekan dengan meningkatkan kapasitas pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19, tes usap dan pengobatan.

Menurut dia, peningkatan "positivity rate" mencerminkan masih rendahnya kapasitas "testing dan tracing" di Kepri. Sebagai upaya peningkatan kapasitas "tracing", maka setiap satu kasus konfirmasi yang ditemukan, harus ditindaklanjuti dengan melakukan tracing kepada 15 kontak erat kasus konfirmasi dimaksud dan melakukan pelacakan kasus bergejala 
disekitarnya. 

Untuk meningkatkan kapasitas pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19, tes usap dan pengobatan dibutuhkan keseriusan pemerintah kabupaten dan kota. 

Karena itu, sehari yang lalu Ansar melayangkan surat kepada bupati dan wali kota se-Kepri untuk meningkatkan kapasitas "tracing, testing, dan treatment".  "Kami ingatkan kepada bupati dan wali kota menekan angka 'positivy rate' dengan meningkatkan kapasitas 'tracing, testing dan treatment' agar dapat memutus rantai penularan COVID-19 di Kepri," tegasnya.

Berdasarkan laporan harian kasus konfirmasi COVID-19 Kepri sampai dengan Sabtu (26/6) jumlah kumulatif kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 24.331 orang dengan jumlah kasus aktif 3.452 Orang (14,19 persen), kasus sembuh 20.365 Orang (83,70 persen), dan kasus meninggal 514 Orang (2,11 persen). Sedangkan keterpakaian tempat tidur pasien mencapai 60,6 persen.  "Khusus Kota Tanjungpinang, keterpakaian tempat tidur untuk pasien COVID-19 telah mencapai 88,52 persen. Ini masuk dalam kategori darurat," ujarnya.

Sebagai upaya mengendalikan tempat tidur pasien COVID-19, maka pemerintah kabupaten dan kota untuk dapat segera meningkatkan kapasitas tempat tidur perawatan COVID-19 di seluruh RS minimal 40 persen dari kapasitas tempat tidur rumah sakit. terhitung mulai tanggal 28 Juni 2021.  "Mengoptimalkan penggunakan fasilitas atau bangunan milik pemerintah untuk fasilitasi tempat isolasi pasien COVID-19 dengan gejala ringan dan sedang," katanya. (kominfo kepri)

Diberdayakan oleh Blogger.