Lindungi Wartawan Indonesia
Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers di Solo
Direktur UKW UPNVY Susilastuti DN (ketiga dari kiri) bersama dengan para ahli pers dan Ketua Dewan Pers M. Nuh
sinarkepri.co.id.Solo-Dewan Pers terus berkomitmen menjaga kemerdekaan pers
Indonesia yang berkualitas dan bertanggungjawab. Komitmen itulah yang
dibuktikan dengan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di seluruh Indonesia. Juga kegiatan Penyegaran Ahli Pers di Solo Jawa Tengah Kamis sampai
Minggu tanggal 10-13 Juni 2021 lalu.
Dalam penyegaran yang diikuti 30
orang ahli pers se-Indonesia itu, Direktur UKW UPNVY (Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Yogyakarta) Susilastuti DN, dinyatakan lulus dengan pujan oleh
Ketua Dewan Pers M Nuh dalam suratnya bernomor : 478/DP-K?VI/2021 tanggal 16
juni 2021.
Selain Susilastuti DN, 12 orang ahli
pers lainnya, juga dinyatakan lulus dengan pujian. Sedangkan 10 orang dinyatakan
lulus, 6 orang dinyatakan lulus dengan perbaikan dan 1 orang tidak lulus. Sejak
menjadi ahli pers, Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiyah Yogyakarta itu pernah
ditugaskan oleh Dewan Pers untuk menjadi saksi ahli terkait kasus pemberitaan
lima media online tahun 2016.
“Kasus ini sudah sampai tahap tanda tangan
BAP, saya diperiksa penyidik di Polda Yogyakarta” tambah Susilastuti DN.
Kemudian, mantan wartawan Harian Bernas Yogyakarta itu juga pernah ditugasi
oleh Dewan Pers untuk membantu mengungkap kasus UKW online abal-abal. Kebetulan
diantara jaringan penyelenggaranya beralamat di Yogyakarta.
Karena digelar di tengah pandemi
corona yang belum sirnah, maka Dewan Pers mengombinasikan kegiatan penyegaran
ahli pers ini secara offline dan online. Diantara nara sumber yang memberkan
materinya secara online adalah Ketua MPR RI Bambang Soesetyo.
Ia menegaskan, Pers sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi diseminasi
informasi bagi publik dan MPR RI sebagai rumah kebangsaan yang menjembatani
berbagai arus perubahan, pemikiran dan aspirasi masyarakat adalah dua elemen
yang saling melengkapi.
Berbagai peran media massa dalam
membangun demokrasi saat ini telah terimplementasikan dalam berbagai peran
penting. Di mana media massa tidak saja semata menjadi institusi penyebarluasan
informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi
kritik, sekaligus memberikan ruang bagi partispasi publik. Maka premis yang dapat
kita kemukakan adalah, melindungi pers, harus dimaknai juga sebagai melindungi
demokrasi,” papar mantan wartawan yang akrab disapa Bamsoet tu.
Sementara nara sumber lain, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan, dalam penanganan perkara pers, harus mengikuti hukum pers. Diantaranya, menggunakan hak jawab dan hak koreksi bagi mereka yang merasa namanya dicemarkan pers. “Hak jawab itu mekanisme hukum pers yang tepat, jangan asal lapor polisi, harus paham aturan undang-undang (UU Pers No.40/1999),” tegasnya.
Pada kesempatan penyegaran ahli pers itu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro juga mengingatkan para hakm agar dalam mengadili suatu perkara harus memahami profesi. “Jangan pernah mengadili kasus biasa sama dengan kasus yang berkaitan dengan profesi, hakim harus memahami profesi tersebut dan aturan etika yang berlaku di dalamnya. Tdak semua hakim memahami hal ini, maka harus dipahami dulu apa itu amanah profesi,” papar Andi.
Sementara itu Ketua Dewan Pers M Nuh
dalam satu sesi diiskusinya mengungkapkan, pentingnya penyegaran dan pelatihan
ahli pers ini. Yaitu, untuk memastikan kemampuan ahlli pers terus berkembang
dalam memahami berbagai kasus pers yang terjadi di Indonesia saat ini.
“Saya berharap, ahli pers tidak
hanya bisa bertugas saat memberi keterangan sebagai ahli di depan penyidk atau
di pengadilan saja, tapi bisa juga ikut memberi konsultasi dan sosialisasi
hukum pers kepada masyarakat,” ujar M. Nuh.
Sesuai kegiatan, anggota Dewan Pers
sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers periode
2019-2022, M Agung Dharmajaya memaparkan, kegiatan penyegaran ahli pers di Solo
berlangsung baik.
Ada dua hal yang ingin dicapai dari
kegiatan ini, yatu sebagai penyegaran para ahli pers yang terakhir mereka gelar
tahun 2017 lalu. Kedua, karena persoalan hukum saat ini yang terus berkembang,
yang bersinggungan dengan wartawan dan beririsan dengan UU ITE dan lain lain,
maka ahli pers perlu diberikan penyegaran untuk menyelesaikan sengketa pers.
“Para ahli pers diminta mengisi BAP
dengan penyidik, termasuk bersaksi di pengadilan sebagai ahli,” ujar alumni
Program Pendidikann Regular (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI
Angkatan 55 tahun 2016 itu memaparkan kegaiatan penyegaran ahli pers di Solo.
Sekali lagi, kaitannya belum merata ya tadi itu kendalanya. Saya berharap, di seluruh wilayah terwakili, sehingga kalau terjadi kasus sengketa pers, bisa langsung cepat ditangani oleh ahli pers yang ada di wilayah tersebut dan bersinggungan dengan teman-teman konstituen dewan pers,” paparnya mengakhiri. (red)