Surat Edaran Gubernur Kepri: Takbir Keliling dan Open House Ditiadakan!
sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Sehubungan dengan semakin meningkatnya angka
masyarakat Kepri yang terpapar virus corona (covd-19) di di sejumlah
Kabupaten/Kota Kepulauan Riau, Gubernur Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran
untuk pembatasan kegiatan masyarakat.
Surat edaran itu
ditujukan kepada Bupati/Walikota berkaitan dengan pembatasan waktu kegiatan
masyarakat yang hanya diijinkan maksimal pukul 22.00 malam. Demikian juga untuk
perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1442H, untuk tidak melakukan pawai takbir maupun
tidak melakukan kunjungan silaturhmi. Berikut Surat Edaran Gubenur Kepri Ansar
Ahmad: