Penjelasan Operasional Wings Air
Tentang Penanganan Salah Satu Penumpang yang Membuka Jendela
Darurat Penerbangan IW-1478 Rute Balikpapan ke Malinau
Sinarkepri.co.id.BALIKPAPAN
– 08 Februari 2020. Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan
keterangan terkait layanan penerbangan bernomor IW-1478 yang melayani dari
Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan,
Kalimantan Timur (BPN) tujuan Bandar Udara Robert Atty Bessing, di Kabupaten
Malinau, Kalimantan Utara (LNU) bahwa dijalankan sesuai standar operasional
prosedur (SOP).
Penerbangan IW-1478
sudah dipersiapkan dengan baik. Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi
PK-WHY dengan empat awak pesawat serta akan menerbangkan 43 tamu atau
penumpang.
Ketika proses
persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam
kabin pesawat, salah satu penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki
nomor kursi 1F sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tiba-tiba
membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan.
Atas kondisi
tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu
keberangkatan. Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih
lanjut.Atas kondisi
tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan
IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit yang seharusnya mengudara pada
08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08). Sesuai SOP, pilot
menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan
petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan
penanganan kepada PMP.
Wings Air telah
menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara
(otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Hingga malam ini pukul 21.52
WITA (08/ 02), PMP masih menjalani proses di kantor Otband setempat. Penerbangan IW-1478
telah diberangkatkan pada 11.00 WITA dengan menggunakan pesawat Wings Air yang
lain yaitu registrasi PK-WGO. Pesawat sudah tiba di Malinau pukul 12.30 WITA.
Wings Air menegaskan
bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety
first). Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan
tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta
sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner
atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan
memiliki konsekuensi hukum.
Merujuk Pasal 54 UU
Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam
pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib
dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang
dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang
mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang
mengganggu navigasi penerbangan.
Ancaman hukuman
terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal
412 menyatakan, bahwa ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama
penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan
keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Wings Air berupaya
dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa
mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety
first).(danang mandala prihantoro)
Editor: Budiyanto