Ditreskrim Polda Kepri dan Reskrim Polresta Barelang
Berhasil Selamatkan 142 Korban PMI
Ilegal
Sinarkepri.co.id-Sebanyak 142 orang Korban Pekerja
Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan
Sat Reskrim Polresta Barelang, hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda
Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH pada saat Konferensi Pers di Media
Center Polda Kepri pada Rabu tanggal 12 Februari 2020. Hadir dalam Konferensi
Pers tersebut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum
Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang.
Berawal dari
informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan
Pekerja Migran Indonesia illegal di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center,
Kota Batam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no :
LP-A/22/2020/Resta Barelang, Tanggal 09 Februari 2020 dilakukan penyelidikan
pada pukul 20.00 Wib oleh Ditreskrimum Polda Kepri
beserta Sat Reskrim Polresta Barelang dan diketahui bahwa benar di tempat
tersebut ditemukan 142 orang korban Pekerja
Migran Indonesia Ilegal yang terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan yang
akan dipekerjakan di Malaysia sebagai Pekerja Ilegal jelas Kasubbid Penmas
Bidhumas Polda Kepri.
Selanjutnya
Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh
terduga tersangka yaitu melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara
illegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagai
nya, serta menyediakan sarana tempat penampungan secara illegal, dimana ruko
yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan Pekerja
Migran Indonesia. Dari tiap calon PMI ilegal mengeluarkan biaya sekitar 5
sampai dengan 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia ucap
Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Tersangka inisial
ND berperan sebagai mengantar pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan
Internasional Batam Center, tersangka inisial YD berperan mengumpulkan
paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center,
tersangka inisial AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam
Center dan satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih
dalam pencarian (DPO) Tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri
Barang Bukti yang berhasil
diamankan yaitu beberapa lembar Boarding Pass dan 7 (tujuh) buah paspor. Dan
para tersangka telah melanggar Pasal 81
Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah) tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul
Rasyid SIK, SH, MH. (hms polda Kepri)
====================================================================================
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama
Polda Kepri dengan Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan Instansi Terkait
====================================================================================
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama
Polda Kepri dengan Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan Instansi Terkait
Sinarkepri.co.id.Batam-Kapolda Kepri
Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK menandatangani Nota kesepahaman (MOU) dan
Perjanjian Kerja sama dengan Lembaga Pemerintah, Non Pemerintahan dan Instansi
terkait pada Selasa tanggal 11 Februari 2020 di Graha Lancang Kuning Polda
Kepri. Dalam Kesempatan tersebut dihadiri oleh
Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolres/Ta jajaran Polda Kepri, para
pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, para pimpinan Instansi terkait
serta Personil Polda Kepri.
Sambutan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali menyampaikan bahwa
terdapat 3 Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan
Polda Kepri yang ditanda tangani pada hari ini yakni Tentang kerja sama
Penyelenggaraan Ujian Nasional T.A 2020 yang sekarang menjadi Asesmen
Kompetensi, Perekrutan Anggota Kepolisian (Biro SDM) dan Perjanjian Kerja Sama
Dinas Pendidikan terkait dengan Kemasyarakatan. Semoga dengan adanya Perjanjian
Kerja Sama dapat meningkatkan Sinergitas antara kedua pihak jelas Muhammad
Dali.
Berikutnya
dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan terimakasih kepada seluruh para
pimpinan pemerintahan, non pemerintah an maupun instansi terkait atas
terselenggaranya kegiatan yang baik ini, dengan harapan Kedepan dapat selalu
bersinergi, perlu diketahui juga bahwa terdapat 38 Nota Kesepahaman dan
perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani pada hari ini, tentunya ini
merupakan hal yang baik bagi semuanya tutur Kapolda Kepri.
Dalam
pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama kita harus menjadi Partnership yang mampu
menyelesaikan masalah secara proaktif dan mengacu dalam Perkap Nomor 12 Tahun
2014 tentang panduan penyusunan kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan
kesepakatan harus saling menghormati, serta mengutamakan kepentingan umum di
atas segalanya, jelas Kapolda Kepri.
Kapolda
Kepri juga menekankan bahwa Nota Kesepahaman atau perjanjian kerjasama tahun
2020 dilaksanakan jangan hanya di atas kertas tetapi harus sesuai dengan
kesepakatan, jadi bukan hanya sekedar formalitas tapi dalam pelaksanaan harus
dilakukan dengan sebaik mungkin agar Perjanjian Kerja Sama Ini bermanfaat bagi
kita semua jelas Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK.(hms polda kepri)