Penjelasan Wings Air Terhadap Perjanjian Ikatan Dinas pada Awak Kokpit (Penerbang) Pesawat Udara
JAKARTA – 22 November 2019. Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group memberikan penjelasan
sehubungan perjanjian ikatan dinas antara perusahaan dengan awak kokpit pesawat
udara.
Perjanjian ikatan dinas tersebut telah disepakati bersama oleh
kedua belah pihak dalam keadaan pemahaman yang baik.
Perjanjian ikatan dinas dibutuhkan guna menjamin komitmen awak
kokpit dan tersedianya awak pesawat yang telah dididik oleh perusahaan serta
dinyatakan memenuhi semua kualifikasi (qualified) oleh
regulator untuk dapat melaksanakan tugasnya menerbangkan pesawat yang
dioperasikan perusahaan sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan.
Perjanjian ini dibuat bertujuan guna memberikan kepastian
terhadap ketersediaan jasa layanan angkutan udara, pelayanan terbaik kepada
penumpang serta menjamin kelangsungan pembinaan dan menciptakan awak kokpit
yang profesional.
Proses mencetak/ mendidik awak kokpit dibutuhkan biaya dan waktu
yang cukup lama dalam memenuhi segala pelatihan, memahami standar operasional
prosedur penerbangan dan keahlian yang wajib dipenuhi setiap awak kokpit.
Maskapai dalam menyusun rencana operasional penerbangan harus
didukung jaminan ketersediaan awak kokpit yang cukup dan sesuai standar yang
sudah ditetapkan oleh regu.lator dan perusahaan, agar jasa pelayanan yang akan
dan telah dipasarkan diyakinkan dapat terlaksana/ tersedia dengan baik.
Hal ini berlaku umum di industri angkutan udara dalam negeri
(domestik) dan internasional