Penggeledahan Rumah Bupati Lingga Oleh KPK
Rumah Bupati Lingga di kota Tanjungpinang yang digeledah KPK (foto:Kompas.com) |
Sinarkepri.co.id.Lingga-Sejumlah media, baik lokal maupun
nasional Kamis (28/11) lalu ramai memberitakan tentang penggeledahan rumah pribadi
Bupati Lingga Alias Wello oleh petugas KPK di kota Tanjungpinang Rabu (27/11). Penggeledahan
yang dilakukan oleh KPK disebut-sebut merupakan kedua kalinya ke rumah Bupati
Lingga terkait kasus dugaan korupsi Bupati Waringin Timur Supian Hadi. Mengutip dari pemberitaan Tempo, juru bicara
KPK Febri Ansyah menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus
korupsi Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.
Menurut Febriansyah, sebelum penggeledahan KPK telah melayangkan
surat pemeriksaan ke rumah Wello di Jakarta. Namun, tidak ada orang di rumah
tersebut, sehingga KPK mendatangi rumah Wello di Kepri untuk memeriksanya
sekaligus melakukan penggeledahan. Wello diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak
swasta. "Saya belum dapat detail pemeriksaan," kata Febriansyah, melansir
pemberitaan Tempo. Seperti
diketahui, KPK menetapkan
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi terkait
pemberian izin tambang. KPK menyangka Supian telah memanfaatkan jabatannya
untuk memberikan izin kepada 3 perusahaan tambang di wilayahnya selama periode
2010-2012.
KPK
menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar
Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining. Izin tersebut dia
berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti
dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dari pemberian izin itu, Supian
memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3
senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta. Selain itu, karena izin tambang
yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi
senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian negara dihitung dari hasil
eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan
yang dilakukan tiga perusahaan.
Terlepas dari status yang akan disandang
Bupati setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, namun sudah menjadi perbincangan
hangat masyarakat Kabupaten Lingga.
Bupati Lingga yang konon akan kembali maju sebagai calon Bupati Lingga
untuk periode 2020-2024 menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat Lingga
maupun masyarakat kota Tanjungpinang atas penggeledahan kembali rumah
kediamannya. Sejumlah masyarakat Lingga
kepada media ini mengutarakan, sangat
tidak elok apabila seseorang yang diproses aparat hukum, apalagi diperiksa KPK
maju sebagai calon kepala daerah.
Demikian juga masyarakat Tanjungpinang berkomentar yang hampir sama.
Bahwa seseorang yang dipriksa KPK, akan sulit dipercaya masyarakat untuk
menjadi calon pemimpin, baik itu Walikota, Bupati atau Gubernur. Media ini mencoba untuk mengkonfirmasi
Bupati Lingga Alias Wello seputar pemeriksaan dirinya oleh KPK dan
penggeledahan rumahnya, namun belum behasil.
Tetapi sejumlah masyarakat Lingga berharap, seandainya Bupati Lingga
dapat menjelaskannya tentang penggeledahan rumahnya maupun pemeriksaan dirinya
oleh KPK. Kepentingannya, tentu untuk membersihkan diri Bupati
Lingga, apalagi jika benar akan maju
kembali sebagai calon Bupati Lingga untuk periode kedua demi menjaga elektabilitasnya. (awang sukowati/Tempo)