Header Ads

Penggeledahan Rumah Bupati Lingga Oleh KPK

Rumah Bupati Lingga di kota Tanjungpinang yang digeledah KPK (foto:Kompas.com)
Menjadi Perbincangan Hangat Masyarakat

Sinarkepri.co.id.Lingga-Sejumlah media, baik lokal maupun nasional Kamis (28/11) lalu ramai memberitakan tentang penggeledahan rumah pribadi Bupati Lingga Alias Wello oleh petugas KPK  di kota Tanjungpinang Rabu (27/11). Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK disebut-sebut merupakan kedua kalinya ke rumah Bupati Lingga terkait kasus dugaan korupsi Bupati Waringin Timur Supian Hadi.   Mengutip dari pemberitaan Tempo, juru bicara KPK Febri Ansyah menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.
          Menurut Febriansyah,  sebelum penggeledahan KPK telah melayangkan surat pemeriksaan ke rumah Wello di Jakarta. Namun, tidak ada orang di rumah tersebut, sehingga KPK mendatangi rumah Wello di Kepri untuk memeriksanya sekaligus melakukan penggeledahan. Wello diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. "Saya belum dapat detail pemeriksaan," kata Febriansyah, melansir pemberitaan Tempo.  Seperti diketahui,  KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi terkait pemberian izin tambang. KPK menyangka Supian telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan izin kepada 3 perusahaan tambang di wilayahnya selama periode 2010-2012.
        KPK menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining. Izin tersebut dia berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dari pemberian izin itu, Supian memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta. Selain itu, karena izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan.
       Terlepas dari status yang akan disandang Bupati setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, namun sudah menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Lingga.  Bupati Lingga yang konon akan kembali maju sebagai calon Bupati Lingga untuk periode 2020-2024 menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat Lingga maupun masyarakat kota Tanjungpinang atas penggeledahan kembali rumah kediamannya.  Sejumlah masyarakat Lingga kepada  media ini mengutarakan, sangat tidak elok apabila seseorang yang diproses aparat hukum, apalagi diperiksa KPK maju sebagai calon kepala daerah.   Demikian juga masyarakat Tanjungpinang berkomentar yang hampir sama. Bahwa seseorang yang dipriksa KPK, akan sulit dipercaya masyarakat untuk menjadi calon pemimpin, baik itu Walikota, Bupati atau Gubernur.   Media ini mencoba untuk mengkonfirmasi Bupati Lingga Alias Wello seputar pemeriksaan dirinya oleh KPK dan penggeledahan rumahnya, namun belum behasil.  Tetapi sejumlah masyarakat Lingga berharap, seandainya Bupati Lingga dapat menjelaskannya tentang penggeledahan rumahnya maupun pemeriksaan dirinya oleh KPK.  Kepentingannya,  tentu untuk membersihkan diri Bupati Lingga,  apalagi jika benar akan maju kembali sebagai calon Bupati Lingga untuk periode kedua demi menjaga elektabilitasnya. (awang sukowati/Tempo)   








 

Diberdayakan oleh Blogger.