Header Ads

Sampai Juli 2019



BPKAD Batam Salurkan Rp1,8M Melalui UPT Pengelolaan Dana Bergulir



sinarkepri.co.id.Batam-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir, telah menyalurkun dana sebesar Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) kepada para pelaku usaha kecil menengah.  Dana pinjaman bergulir yang dahulu dikelola Dinas Koperasi dan UKM itu sebesar Rp1,8 miliar itu disalurkan kepada  26 pelaku UKM sejak Januari sampai akhir Juli 2019.       Besaran dana bergulir yang tersalur kepada para pelaku UKM itu diketahui melalui Ibu Lela, staf UPT Pengeloaan dana bergulir Kamis (8/8) di ruang kerjanya lantai 3 Kantor Walikota Batam.
      Jumlah dana yang disalurkan kepada pelaku UKM melalui  UPT Pengeloaan dana bergulir, sepertinya belum menyentuh para pelaku UKM yang membutuhkan modal usaha. Ketika ditanya media ini apa penyebabnya besaran dana bergulir yang tersalur mengingat para UKM di Batam yang ditaksir mungkin ribuan tersebar di 12 Kecamatan, Ibu Lela mengatakan kurang mengetahuinya.  Ketika ditanya apa mungkin karena kurang sosialisasi, Lela menyebut, bahwa sosialisasi telah dilakukan sampai ke Kecamatan. Hanya saja mungkin, menurut Ibu Lela, pelaku usaha kurang berani mengajukan permohonan pinjaman dana bergulir tersebut disebabkan persyaratan yang harus dipenuhi.
     Sebagai catatan, untuk memperoleh dana bergulir dari UPT pengelola, pemohon atau pelaku usaha UKM harus memenuhi persyaratan yang mungkin agark berat dipenuhi.  Seperti,  mengisi formulir beberapa permohonan yang ditulis dengan tangan (tidak bisa diketik-red).  Melampirkan fotofopy KTP/KK suami dan isteri.  Melampirkan surat nikah bagi yang sudah nikah.  Surat keterangan memiliki usaha dari kelurahan setempat selama tiga bulan terakhir dan ijin usaha mikro dari Kecamatan (IUMK) dan ijin usaha domisili dari Kecamatan.  Ps foto suami isteri, pembukuan penerimaan dan pengeluaran usaha selama 3 bulan terkhir (contoh atau form disediakan-red). Melampirkan laporan keuangan neraca rugi laba. 
     Selanjutnya  melampirkan fotocopy dokumen jaminan, berupa : fotocopy sertipikat atau surat kepemilikan, fotocopy SPPT, fotocopy bukti setoran PBB tahun terakhir.  Jaminan seripikat atau surat kepemilikan yang sudah dibeli dan belum balik nama, harus dibaliknamakan. Jaminan yang berbentuk sertifikat/surat kepemilikan atas nama orang lain, melampirkan surat kuasa dan persetujuan pemilik jaminan (contoh atau form disediakan).  Kemudian foto Jaminan.  Jika berupa kenderaaan, fotocopy BPKB kenderaan, fotocopy STNK yang masih berlaku, Jaminan yang berbentuk BPKB atas nama orang lain, melampirkan surat kuasa dan persetujuan pemilik jaminan (form disediakan). melampirkan foto usaha.
     Formulir lain yang diisi adalah data calon mitra binaan, surat persetujuan dan Kuasa suami/isteri diatas meterai 6000, Surat pernyataan tidak akan memberi hadiah baik berupa barang atau uang kepada pegawai UPT Pengelola Dana Bergulir Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearh.  Surat Kuasa dan Persetuuan pemohon berupa pihak pertama  (BPKAD) , juga pihak pertama merupakan Suami/Isteri sementara pihak kedua  meripakan saksi.  Sementara laporan penerimaan dan pengekuaran formnya juga disediakan contohnya yang harus diisi.
      Namun beberapa persysratan diatas, menurut para calon yang akan mengajukan pinjaman dana bergulir tersebut dirasakan agak berat.  Seperti pembuatan laporan keuangan ataupun mengurtus Surat ijin dari Kecamatan.   Sementara seperti pelaku usaha warung sembako, pedagang kaki lima (PKL) atau sejenisnya,  sangat jarang memiliki administrasi pembukuan.  Inilah mungkin salah satu penyebab minimnya permohonan untuk mendapatkan dana bergulir yang sebenarnya sudah digulirkan Pemko Batam sejak tahun 2001 lalu.  Untuk kelancaran penyaluran dana UKM bergulir tersebut, menurut Lela, Pemko telah melibatkan Kejaksaan seandainya yang memperoleh dana bergulir tersendat dalam pengembaliannya.  Namun penyaluran dana bergulir saat ini tentu berbeda pada awal-awal penyaluran sebelumnya.  Jaminan atau sertifikat turut dilampirkan dalam permohonan pinjaman dana bergulir tersebut. Sebab, pada saat penyalurannya dahulu yang tidak menyertakan jaminan, menyebabkan pengembaliannya banyak yang tersendat. Jika disertai jaminan, tentu peminjam dana bergulir tidak mungkin tidak mengembalikannya disebabkan jaminan atau sertifikat yang telah sudah diserahkan ke Pemko.  Kendatipun demikian walaupun sudah disertai Jaminan atau sertifikat kepemilikan rumah, namun sepertinya calon peminjam dana bergulir menilai, persyaratan tersebut terlalu memberatkan. Seorang pedagang sembako di Batu Aji menyebut, seharusnya jika sudah diserahkan Jaminan atau sertifikat kepemilikan rumah, persyaratannya bisa agak diperlunak.  Sebab jaminan sudah ada disimpan pemberi pinjaman dalam hal ini BPKAD Pemko Batam. (arifin)


































Diberdayakan oleh Blogger.