Sampai Juli 2019
BPKAD Batam Salurkan
Rp1,8M Melalui UPT Pengelolaan Dana Bergulir
sinarkepri.co.id.Batam-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir, telah
menyalurkun dana sebesar Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta
rupiah) kepada para pelaku usaha kecil menengah. Dana pinjaman bergulir yang dahulu dikelola
Dinas Koperasi dan UKM itu sebesar Rp1,8 miliar itu disalurkan kepada 26 pelaku UKM sejak Januari sampai akhir Juli
2019. Besaran dana bergulir yang
tersalur kepada para pelaku UKM itu diketahui melalui Ibu Lela, staf UPT
Pengeloaan dana bergulir Kamis (8/8) di ruang kerjanya lantai 3 Kantor Walikota
Batam.
Jumlah dana yang disalurkan kepada pelaku UKM melalui UPT Pengeloaan dana bergulir, sepertinya
belum menyentuh para pelaku UKM yang membutuhkan modal usaha. Ketika ditanya
media ini apa penyebabnya besaran dana bergulir yang tersalur mengingat para
UKM di Batam yang ditaksir mungkin ribuan tersebar di 12 Kecamatan, Ibu Lela
mengatakan kurang mengetahuinya. Ketika
ditanya apa mungkin karena kurang sosialisasi, Lela menyebut, bahwa sosialisasi
telah dilakukan sampai ke Kecamatan. Hanya saja mungkin, menurut Ibu Lela,
pelaku usaha kurang berani mengajukan permohonan pinjaman dana bergulir
tersebut disebabkan persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebagai catatan, untuk memperoleh dana bergulir dari UPT pengelola,
pemohon atau pelaku usaha UKM harus memenuhi persyaratan yang mungkin agark
berat dipenuhi. Seperti, mengisi formulir beberapa permohonan yang
ditulis dengan tangan (tidak bisa diketik-red).
Melampirkan fotofopy KTP/KK suami dan isteri. Melampirkan surat nikah bagi yang sudah
nikah. Surat keterangan memiliki usaha dari
kelurahan setempat selama tiga bulan terakhir dan ijin usaha mikro dari
Kecamatan (IUMK) dan ijin usaha domisili dari Kecamatan. Ps foto suami isteri, pembukuan penerimaan
dan pengeluaran usaha selama 3 bulan terkhir (contoh atau form disediakan-red).
Melampirkan laporan keuangan neraca rugi laba.
Selanjutnya melampirkan fotocopy
dokumen jaminan, berupa : fotocopy sertipikat atau surat kepemilikan, fotocopy
SPPT, fotocopy bukti setoran PBB tahun terakhir. Jaminan seripikat atau surat kepemilikan yang
sudah dibeli dan belum balik nama, harus dibaliknamakan. Jaminan yang berbentuk
sertifikat/surat kepemilikan atas nama orang lain, melampirkan surat kuasa dan
persetujuan pemilik jaminan (contoh atau form disediakan). Kemudian foto Jaminan. Jika berupa kenderaaan, fotocopy BPKB kenderaan,
fotocopy STNK yang masih berlaku, Jaminan yang berbentuk BPKB atas nama orang
lain, melampirkan surat kuasa dan persetujuan pemilik jaminan (form
disediakan). melampirkan foto usaha.
Formulir lain yang diisi adalah data calon mitra binaan, surat
persetujuan dan Kuasa suami/isteri diatas meterai 6000, Surat pernyataan tidak
akan memberi hadiah baik berupa barang atau uang kepada pegawai UPT Pengelola
Dana Bergulir Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearh. Surat Kuasa dan Persetuuan pemohon berupa
pihak pertama (BPKAD) , juga pihak
pertama merupakan Suami/Isteri sementara pihak kedua meripakan saksi. Sementara laporan penerimaan dan pengekuaran
formnya juga disediakan contohnya yang harus diisi.
Namun beberapa persysratan diatas, menurut para calon yang akan
mengajukan pinjaman dana bergulir tersebut dirasakan agak berat. Seperti pembuatan laporan keuangan ataupun
mengurtus Surat ijin dari Kecamatan.
Sementara seperti pelaku usaha warung sembako, pedagang kaki lima (PKL)
atau sejenisnya, sangat jarang memiliki
administrasi pembukuan. Inilah mungkin
salah satu penyebab minimnya permohonan untuk mendapatkan dana bergulir yang
sebenarnya sudah digulirkan Pemko Batam sejak tahun 2001 lalu. Untuk kelancaran penyaluran dana UKM bergulir
tersebut, menurut Lela, Pemko telah melibatkan Kejaksaan seandainya yang
memperoleh dana bergulir tersendat dalam pengembaliannya. Namun penyaluran dana bergulir saat ini tentu
berbeda pada awal-awal penyaluran sebelumnya.
Jaminan atau sertifikat turut dilampirkan dalam permohonan pinjaman dana
bergulir tersebut. Sebab, pada saat penyalurannya dahulu yang tidak menyertakan
jaminan, menyebabkan pengembaliannya banyak yang tersendat. Jika disertai
jaminan, tentu peminjam dana bergulir tidak mungkin tidak mengembalikannya disebabkan
jaminan atau sertifikat yang telah sudah diserahkan ke Pemko. Kendatipun demikian walaupun sudah disertai
Jaminan atau sertifikat kepemilikan rumah, namun sepertinya calon peminjam dana
bergulir menilai, persyaratan tersebut terlalu memberatkan. Seorang pedagang
sembako di Batu Aji menyebut, seharusnya jika sudah diserahkan Jaminan atau sertifikat
kepemilikan rumah, persyaratannya bisa agak diperlunak. Sebab jaminan sudah ada disimpan pemberi
pinjaman dalam hal ini BPKAD Pemko Batam. (arifin)