Header Ads

L-PERKKINDO bersama PLN Batam Kembali Lakukan Sosialisasi di Kelurahan Tanjung Uncang



Tentang Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik, Peduli dengan Keselamatan Penggunaan Tenaga Listrik dan Menjaga Aset Infrastruktur Tenaga Listrik PLN Batam
foto bersama usai acara sosialisasi


Sinarkepri.co.id.Batam-L-PERKKINDO (Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia) Batam, Rabu (26/6) 2019 bersama PT PLN Batam, kembali melaksanakan Sosialisasi peningkatan konsumsi Tenaga Listrik, Peduli dengan keselamatan penggunaan listrik dan menjaga aset infrastruktur tenaga listrik PLN Batam di Aula Kantor Lurah Tanung Uncang Kecamatan Batu Aji Batam. Peserta sosialisasi kali ini diikuti Ibu-ibu di lingkungan Kelurahan Tanjung Uncang dan beberapa orang Ketua RT dan Ketua RW.  Pembukaan sosialisasi dilakukan Lurah Tanjung Uncang Anwaruddin SPd MM didampingi Junarso dan Amin Sayuti dari PLN, juga para staf Lurah dan Ketua L-PERKKINDO sendiri Thomas AE.  

Lurah Tanjung Uncang Anwaruddin SPd MM memberikan sambutan

Lurah Tanjung Uncang Anwaruddin SPd MM dalam sambutannya  mengatakan, sangat mengapresiasi L-PERKKINDO dan PLN Batam atas penyelenggaraan acara sosialisasi tersebut.  Ia berharap, peserta yang umumnya dari masyarakat Kelurahan Tanjung Ucang dapat mengikutinya sampai selesai dan bermanfaat untuk kembali disosialisasikan apa yang didapatnya ke masyarakat luas tentang kelistrikan.







Setelah sambutan pembukaan Lurah, Ketua L-PERKKINDO Thomas AE  mengawali kegiatan sosialisasi, menjelaskan sekilas tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia sebagai bagian dari Lembaga dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat sebagaimana tertera dalam makalah yang dibagikan kepada peserta sosialisasi.  Thomas menguraikan secara ringkas tentang hak dasar publik atas listrik  dan peranan L-PERKKINDO dalam perlindungan konsumen kelistrikan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
      Perlindungan konsumen tersebut sekaligus juga konsumen dapat memahami hak dan kewajibannya, demikian juga hak dan kewajiban pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kelistrikan.   Hak dan kewajiban konsumen maupun hak dan kewajiban pelaku usaha kelistrikan telah diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2009.  Khusus mengenai hak konsumen, Thomas mengambil contoh tentang pembelian makanan atau kebtuhan sehari-hari.  Thomas mencontohkan,  jika misalnya membeli makanan Cap Cai,  tentu yang mengandung 10 jenis campuran sayur.  Karena pengertian 'Cap; itu adalah 10 dan Cai adalah sayur.  Namun ada kalanya jenis sayuran dari Cap Cai yang dibeli hanya mengandung 5 jenis sayur sehingga tak lagi Cap Cai,  tetapi Go Cai.  Keadaan seperti ini, tentu merugikan konsumen. Sebab harga yang dibayar adalah harga Cap cai,  tetapi ternyata isinya Go cai.   Naka konsumen dapat menuntut haknya.  Demikian juga tentang pembelian kebutuhan sehari-hari, misalnya gas.  Ada kalanya gas yang katanya berisi 3kg,  tetapi ternyata hanya berisi 2,7kg atau 2,5kg.   Maka konsumen dapat komplain penjual dan menuntut haknya dipenuhi.         



    
Demikian juga tentang kebutuhan listrik saat ini.  Konsumen harus benar-benar memahami hak dan kewajibannya. Bagaimana  pelayanan PLN Batam saat ini, konsumen berhak menanyakan langsung ke pihak pelaku usaha listrik.   Dalam hal ini PLN Batam.  Misalnya tagihan rekening yang besar tidak sama dengan pembayaran sebelumnya.  Demikian juga penempatan tiang atau gardu PLN,  konsumen berhak untuk menanyakannya.  Namun disamping haj-hak sebagai konsumen,  juga harus mengetahui kewajibannya.   Misalnya kewajiban membayar tepat pada waktunya,  tidak lewat tanggal 20 setiap bulannya.
Dalam kesempatan itu juga Thomas AE menjelaskan tentang sejarah kelistrikan di Batam yang tentunya sangat penting diketahui konsumen.  Litrik di Batam pertama kali dikelola Pertamina tahun 70-an.  Kemudian beralih dikelola  Badan Otoritta Batam. Tahun 1983 dikeloa PT PLN (Persero) wilayah khsusu Batam.
              



 Selanjutnya tahun 2000,  tepatnya tanggal 3 Oktober dikelola PT PLN Batam yang merupakan swasta murni sebagai anak cabang perusahaan PT PLN (Persero).   Thomas sedikit menjelaskan,  bahwa di daerah lain  PT PLN  adalah  Perusahaan Listrik Negara.  Sedangkan PT PLN Batam adalah  Pelayanan Listrik Nasional.  Yang membedakan PT PLN Batam dan diluar Batam ,  bahwa PT PLN Batam adalah swasta yang tidak mendapat bantuan atau subsidi dari pemerintah.  Karenanya, keberlangsungan atau eksistensi PT PLN tergantung dari kelancaran pembayaran rekening listrik pelanggan. Thomas juga menjelaskan, bahwa untuk memproduk listrik,  PT PLN batam menggunakan bahan bakar gas sebesar 80 persen dan 20 persen batu bara.Sebagai tindak lanjut dari acara sosialisasi ini, kata Thomas, akan membentuk Group Waa yang dinamakan Komunitas Listrik Batam (KLB) Kelurahan Tanjung Uncang sebagai sarana komunikasi untuk saling berbagi mengenai kelistrikan.  Demikian juga tentang keluhan atau permasalahan kelistrikan yang dialami konsumen, pihaknya siap dihubungi kapan saja, sepanjang mengenai kelistrikan.
      Setelah pemaparan Ketua L-PERKKINDO, peserta sebanyak 6 orang mengajukan beberapa pertanyaan.   Enam orang peserta mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan masalah kelistrikan sehari-hari yang ditemukan dan dialami konsumen.  Di antaranya pertanyaan Boyke, warga perumahan Barelang Kelurahan Tanjung Uncang.  Boyke menanyakan tentang ada sejumlah  bangunan baru ditemukan tidak sesuai klasifikasi mutu bangunannya disebabkan kemungkinan oknum developer mengurangi materi bangunan.  Yang ditanyakan Boyke ke PLN, apakah pemasangan Instlasi listrik yang dipertanyakan kualitas banyunannya bisa disertifikasi. Misalnya bangunannya banyak terbuat dari bahan aluminium yang rawan panas sehingga membahayakan instlasi listrik.    PLN Batam dalam hal ini Junarso memberikan jawaban,  bahwa dahulu untuk pemasukan arus listrik dari PLN harus melalui rekomendasi AKLI yang cenderung kurang memperhatikan tentang sertifikasi bangunan maupun alat-alat listrik. 
            

    
 Namun kini, jelas Junarso, untuk pemasangan instalasi harus mempunyai sertifikasi dari SLO.   SLO inilah nanti yang akan dibawa ke PLN untuk permohonan pemasukan arus listrik.   PLN Batam, jelas Junarso, hanya sebatas mengalirkan arus listrik dari tiang ke kWh meteran.  Selanjutnya dari kWh meteran ke dalam rumah merupakan tanggungjawab Instlateur.  Junarso juga menambahkan,  SLO ini tak bisa direkayasa atau direka-reka dibaut sendiri.  Sebab penerbitan SLO karena akan teregistrasi langsung ke Direktorat kelistrikan    Kementerian ESDM. Jadi bagi setiap pemohon calon pelanggan PLN Batam, wajib melampirkan SLO.   Junarso juga menyinggung tentang listrik berdaya sampai 5 amper , dahulu tidak  diwajibkan melampirkan SLO.  Namun saat ini tidak ada lagi 5 amper, tetapi minimal 10 amper wajib mempunyai sertifikat SLO bagi setiap pemohon.  Kemudian Ali Sayuti juga dari PLN Batam Centre menimpali sambil memegang salah satu contoh kWh meteran,  menjelaskan,  yang ahli listrik bisa mengotak-atik meteran sehingga bisa memperlambat jalannya meteran sehingga pemakaian  pelanggan rendah dan pembayaran rekening listriknya otomatis rendah.  Namun PLN bisa mengetahui berapa sebenarnya pemakaian konsumen melalui penelitian jika dirasa ada kejanggalan atau kecurigaan jika pemakaian pelanggan terlalu rendah melalui alat yang dimilki PLN. 
           

   
Penanya kedua Ibu Rosmawaty di salah satu kawasan pemukiman.  Rosmawaty menyanyakan, bahwa  kabel listrik di kawasan pemukimannya telah terpasang sejak tahun 2013 lalu.  Apakah kabel itu harus diganti?
Junarso menjelaskan,  sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM. kabel litrik wajib harus dicek ulang sekali dalam lima tahun.   Untuk penggantian kabel, umumnya dilakukan sekali dalam  10 tahun.  Junarso kemudian menambahkan, bahwa PLN Batam hanya bertanggungjawab dari tiang ke kWh meteran.  Ibu Tanty juga menanyakan tentang pemakaian token listrik atau pulsa listrik yang bisa dihemat?  Ia menayakan,  apakah pembelian token sampai  tiga kali misalnya 20.000  ,     20.000  ,  20.000  bisa dilakukan  untuk penghematan?
 Junarso menjawabm bahwa sebaiknya dibeli  saja  100.000.  Sebab jika beli 20.000 sampai  tiga kali maka akan semakin boros pemakaiannya karena dikenakan biaya administrasi  sampai tiga kali  (3 kali 2000)  dan PJU 6 sampai 7 persen.  sementara  2000 saja sudah bisa lebih 1 kWh meter.    
            

 
Jawaban Junarso : untuk permohonan penurunan daya bisa-bisa saja.  Namun saat ini jarang terjadi.  Untuk permohonan penurunan daya dikenakan biaya administrasi dan setelah itu akan ada penyesuaian tarif pembayaran  rekekening pelanggan.  hanya saja perlu diingat : saat ini tidak ada lagi daya  6 amper,  tetapi minimal 10 amper. 
    

 
Kemudian  Budi menanyakan  tentang kehilangan pulsa atau token sampai tiga kali.  Pertama ia beli 100.000, tetapi entah bagaimana, jelas Budi, itu hilang saat listrik mati.  Hal itu terjadi sampai tiga kali. Sudah ia tanyakan ke area PLN Tiban, sejauh ini belum ada penyelesaian, bagaimana itu bisa terjadi?
Junarso menjelaskan, nanti  akan dicek lagi ke pelayanan area Tiban.  Tetapi Junarso menyarankan, akan lebih baik jika pak Budi pindah saja dari token ke pasca bayar. Dan terakhir pertanyaan Royen Sianipar warga  Perum Marina garden) Sejumlah  kabel listrik turun dari cantolannya sampai sekarang belum diperbaiki, kapan akan dicek kesana? Jawaban Junarso,  nantinya akan dicek dulu baru kemudian seraya mengucapkan terima kasih keperdulliannya atas aset PLN.   
     Acara sosialisasi Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik, Peduli dengan keselamatan penggunaan tenaga listrik dan menjaga asset infrastruktur tenaga listrik PT PLN di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Batam berlangsung lancar dari pukul 14.30 hingga pukul 17.00.  Para peserta terdiri dari para Ibu-ibu dan beberapa orang Ketua RT/RW merasa puas atas pemaparan pihak PLN maupun L-PERKKINDO sebagai penyelenggara. Lurah Anwarruddin SPd MM juga menyatakan hal yang sama, bahwa penyelenggaraan sosialisasi semacam itu sangat besar manfaatnya,  tentunya nantinya kepada peserta yang mengikutinya dapat menyebarluaskan apa yang doperolehnya dari acara tersebut. (arifin) 
   



























































Diberdayakan oleh Blogger.