Header Ads

Mengutakatik Meteran kWh PLN Bisa Didenda Rp14 Juta


PLN Bersama L-PERKKINDO Kembali Lakukan Sosialisasi Peningkatan Konsumsi Listrik, Peduli Keselamatan Pengguna Listrik dan Menjaga Asset Infrastruktur Tenaga Listrik PT PLN Batam
 
Lurah Sungai Panas Tommy Armi S.Sos menyalami salah seorang peserta

   
Lurah Sungai Panas Tommy Armi S.Sos memberikan sambutan
sinarkepri.co.id. Lembaga perlindungan konsumen kelistrikan Indonesia (L-PERKKNDO) bersama PT PLN Batam, kembali melakukan sosialisasi tentang peningkatan konsumsi tenaga listrik dan sosialisasi peduli dengan penggunaan tenaga listrik serta menjaga asset infrastruktur tenaga listrik PT PLN Batam. Acara sosialisasi Senin (13/5) 2019 diadakan di Aula Kantor Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Lubuk Baja Batam. Hadir dari pihak PT PLN Batam yaitu Masri dari PLN Batam Centre, Dewa dari TP2L PLN Batam Centre dan Dinar, manager PLN area pelayanan Nagoya yang juga membawahi Lubuk Baja, Bengkong dan Batu Ampar. Peserta sosialisasi sekira 60 peserta,   umumnya Ibu-ibu dari Kelurahan Sungai Panas untuk mengikuti acara  yang diselenggarakan L-PERKKINDO bersama PLN bekerjasama dengan Kantor Kelurahan Sungai Panas berlangsung sangat dinamis.  Sebab para peserta yang sejak awal antusias mengikutinya, berlomba untuk mengajukan sejumlah pertanyaan,  baik kepada L-PERKKINDO terutama kepada pihak PLN yang berhubungan dengan kelistrikan.

Petugas TP2L  PLN, Dewa  menjawab pertanyaan peserta
Ibu-ibu peserta begitu antusias mengikuti acara sosialisasi tersebut sehingga semua berebut mengajukan pertanyaan. Lisda misalnya, mengaku dari kawasan Baloi Kolam menanyakan tingginya harga listrik per kWh mencapai Rp2000 hampir dua kali lipat dari harga normal.  Lisda juga mengeluhkan setiap pengaduan masyarakat Baloi Kolam tentang kelistrikan kurang ditanggapi pihak PLN.
      Menanggapi pertanyan tersebut, Dinar Manager PLN area pelayanan Nagoya menjelaskan, bahwa biaya per kWh listrik di kawasan Baloi Kolam memang berbeda dengan perumahan lainnya. Hal itu disebabkan vahwa pemasukan arus listrik PLN ke kawasan Baloi Kolam bersifat temporer disebabkan status lahan disana yang sewaktu-waktu bisa digusu pemerintah. Sementara  PLN telah membangun infrastuktur kelistrikan dengan dana yang cukup besar, kendati sewaktu-waktu pemerintah bisa menggusur atau memindahkan warga dari sana.  Maka harus dimaklumi, jels Dinar, bahwa masyarakat Baloi kolam bukan pelanggan resmi PLN Batam karena sewaktu-waktu bisa dipindahkan pemerintah karena status kepemilikan lahan.  Penjelasan Dinar itu bisa diterima dan diterima yang meangajukan pertanyaan
 
Manager PLN area pelayanan Nagoya, Dinar menjelaskan tentang contoh  meteran kWh meteran yang diotak-atik 
Dalam kesempatan itu juga, kepada konsumen  Dinar mengingatkan, agar jika ada oknum-oknum yang menawarkan untuk mengutak-atik kWh meteran dengan harapan agar meteran berjalan lambat atau tidak berjalan sama sekali sehingga pembayaran rekening listrik rendah jangan diterima dan  harus ditolak. Sebab pihak PLN Batam akan bisa memonitor pemakaian pelanggan dengan pembayaran yang terlalu rendah. "Nah, jika ketahuan ada permainan dengan mengutak-atik kWh meteran, ,  maka pelanggan akan didenda sampai Rp14juta",  tandas Dinar mengingatkan.    .
Foto bersama usai acara sosialisasi
Kejadian utak-atik kWh meteran PLN ini pernah terjadi di Tanjung Uma, sehingga pelakunya sampai minta perlinlindungan ke DPRD Batam.  Namun di DPRD, pengaduan pelaku mengutak-atik meteran kWh PLN ini agar terhindar dari hukuman denda kandas. Sebab DPRD Batam sepakat, bahwa hukum harus ditegakkan.  Maka pelaku yang mengutak-atik meteran itu harus membayar  denda dan meteran dicabut sehingga terpaksa membuat permohonan baru lagi ke PLN untuk penyambungan baru.        Di awal acara sosialisasi,   Ketua L-POERKKINDO Thomas AE memaparkan tentang L-PERKKINDO sebagai lembaga yang melindungi khusus konsumen listrik.

salah seorang Ibu peserta dengan gembira menunjukkan cendera mata yang diberikan Ketua L-PERKKINDO

Thomas menjelaskan, bahwa  konsumen harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.  Demikian juga hak dan kewajiban pelaku usaha kelistrikan diatur dalam Undang-undang yang sama.  Ketua L-PERKKINDO yang juga sebagai Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi Kepri itu juga menekankan, bahwa sebagai konsumen, berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari pelaku usaha Listrik.  Untuk itu,  L-PERKKINDO siap menampung keluhan konsumen guna diteruskan ke pihak PLN Batam.  Namun tentunya konsumen harus memenuhi kewajibannya, yaitu tepat waktu untuk membayar rekening listrik setiap bulannya, paling lambat setiap tanggal 20.  Malah lebih baik,  jika dilakukan pembayaran awal-awal bulan.
      
         Peserta yang mengikuti acara sosialisasi dengan tekun

Dijelaskan,  kelancaran pembayaran rekening listrik oleh konsumen tepat waktu sangat menentukan eksistensi PT PLN Batam.  Sebagaimana dalam sosialisasi sebelumnya di beberapa Kelurahan yang telah dilaksanakan, Thomas AE menjelaskan tentang sejarah kelistrikan di kota Batam. Awalnya, listrik di pulau Batam dikelola oleh Pertamina tahun 70-1n.  Kemudian diambil alih Otorita Batam.  Tahun 1983 dikelola PT Perusahaan Listrik Negara  (Persero) Wilayah Khusus Batam.   Namun sejak tanggal 3 Oktober tahun 2000, dikelola PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.   PT PLN Batam sebagai  anak perusahaan PT PLN (Persero) merupakan swasta murni yang tidak mendapat bantuan atau subsidi dari pemerintah.   PT PLN Batam sendiri menggunakan bahan bakar gas 80 persen dan batu bara 20 persen untuk memproduksi listik. "Dari dana pembayaran rekening listrik pelanggan inilah yang digunakan PT PLN Batam untuk membeli gas dan batu bara, pemeliharaan (maintenance) dan gaji pegawai".  tandas Thomas. 
       
                 pemberian sekadar uang minyak usai acara sosoalisasi


Setelah pemaparan Ketua L-PERKKINDO maupun PLN Batam, acara dilanjutkan dengan kuis.  Peserta yang berhasil menjawab, diberikan cendera mata dari L-PERKKINDO  maupun dari PLN Batam.  Menariknya,  saat diajukan kuis, seakan  peserta berlomba untuk lebih dahulu menjawab.  Namun tak jarang  jawaban kuis salah.  Kendati demikian,  hampir semua peserta sosialisasi yang terdiri dari Ibu-ibu mendapatkan cendera mata.   Acara sosialisasi ditutup dengan resmi Lurah Sungai Panas Tommy Armi S.Sos.  Kemudian diakhiri foto bersama, seraya bersalam-salaman.  Wajah-wajah sumringah terpancar usai acara sosialisasi,  apalagi sekadar  uang minyak diberikan pihak penyelenggara,  dalam hal ini  L-PERKKINDO. (arifin)




Diberdayakan oleh Blogger.