|
Lurah Bukit Tempayan Syahrul Bahkry membuka sosialisasi |
sinarkepri.co.id.Batam- Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-PERKKINDO) Batam bekerjasama dengan PT PLN Batam, kembali melakukan Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik dan Bahaya Penggunaan Listrik Ilegal di Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan
|
Lurah Buliang memberikan sambutan sekaligus ,menutup kegiatan sosialisasi |
Batu Aji Batam Jumat sore (30/11) 2018. Kegiatan sama yang pernah dilakukan L-PERKKINDO di Kelurahan Tanjung Buntung Bengkong Jumat (9/11) lalu, kegiatan L-PERKKINDO Jumat (30/11) itu, diikuti masyarakat dua kelurahan, yaitu dari Kelurahan Bukit Tempatan dan Kelurahan Buliang. Acara sosialisasi yang diselenggarakan L-PERKKINDO Batam itu, disambut antusias masyarakat kedua Kelurahan tersebut. Terbukti undangan yang memuat Aula Kantor Kelurahan Bukit Tempayan tak mampu menampung peserta sehingga meluber keluar ruangan. Perkiraan awal diikuti 50 peserta, ternyata mencapai kurang lebih 70 orang.. .
|
Ketua L-PERKKINDO Thomas AE Memaparkan Sosialisasi |
Mengawali kegaiatan sosialisasi L-PERKKINDO tersebut, Lurah Bukit Tempayan Syahrul Bahkry memberikan kata sambutan didampingi Ketua L-PERKINDO Thomas AE dan para petugas PLN dari area Batu Aji dan Tiban maupun PLN Batam Centre. Seperti Jumarso, Andi Suryawan, Bukti Panggabean maupun staf PLN lainnya. Dalam sambutannya, Luran Sahrul sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan L-PERKINDO kepada masyarakat agar kedepan masyarakat lebih mengetahui dan sadar aja hak dan kewajibannya sebagai konsumen listrik. Ketua L-PERKKINDO Batam Thomas AE kemudian memaparkan dasar hukum dan pembentukan L-PERKKINDO. Thomas menyebut, L-PERKKINDO merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mempunyai kegatan menangani perlindungan konsumen. Untuk mengetahui lebih jelas tentang L-PERKKINDO itu, Ketua L-PERKKINDO itu membagikan lembaran berkas seraya mennyebut, siap dihubungi 24 jam.
|
Bukti Panggabean humas PLN Batam memberikan penjelasan pada acara sosialisasi |
Dikatakan, sangatlah penting, jika masyarakat konsumen listrik memahami hak dan kewajibannya. Maka L-PERKKINDO sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang khusus menangani keluhan masyarakat konsumen listrik, sangat perduli untuk menampungnya dan selanjutnya diteruskan ke pihak PLN Batam. Thomas menjelaskan, L-PERKKINDO siap 24 jam menampung keluhan masyarakat khusus tentang masalah kelistrikan. "Apapun yang terjadi tentang masalah kelistrikan, seperti pemadaman, L-PERKKINDO siap menampung keluhan masyarakat 24 jam dan seterusnya disampaikan ke PLN untuk segera diambil solusinya", tandas Thomas. Usai memberikan sambutan, Ketua L-PERKKINDO itu mempersilahkan masyarakat yang hadir untuk bertanya langsung tentang keluhan kelistrikan yang terjadi selama ini, mulai dari listrik yang sering padam, pembayaran rekening yang dinilai sering melonjak hingga ke tiang listrik, dan yang lainnya yang menyangkut kelistrikan.
Sesi tanya jawab pun berlangsung dari masyarakat dua kelurahan. petugas PLN pun dengan sabar dan jelas menjawab stiap pertanyaan masyarakat. Bukti Panmggabean, humas PLN Batam, turut juga hadir dan meberikan penjelasaan. Sebelumnya, naik Ketua L-PERKKINDO maupun petugas PLN Batam memaparkan tentang hakl dan kewajiban konsumen listrik maupun hak dan kewajiban pelaku usaha kelistrikan yang diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009. Karenanya, Thomas berharap, kiranya pembayaran rekening listrik oleh masyarakat tepat waktu. Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha penyedia tenaga kelistrikan juga diatur sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
|
foto bersama usai acara kegiatan sosialisasi |
Thomas kembali menjelaskan seperti sosialisasi sebelumnya di kelurahan Tanjung BUntung Bengkong, bahwa PLN Batam berbeda dengan PLN di daerah lain. PT PLN Batam adalah Pelayanan Lisrik Nasional yang merupakan anak PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, sehingga murni swasta tanpa ada subsidi dari pemerintah. Sementara di daerah lainnya, PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibantu atau disubsidi APBN dibandingkan PLN Batam yang tidak mendapat bantuan dari APBN. Ketua L-PERKKINDO itu kembali menghimbau, pembayaran rekening listrik setiap bulan dilakukan tepat waktu, karena dana dari pe,nayaran masyarakat konsumen itulah yang digunakan PLN Batam untuk membeli gas, batu bara ataupun bahan bakar lain untuk memproduksi tenaga listrik.
Thomas juga mengingatkan apa yang tertulis dalam Spanduk sosialisasi, sebagai konsumen listrik, agar tepat waktu membayar rekening sehinga tercapai Motto : Bila Konsumen Bayar Tagihan Tepat Waktu, maka PT PLN akan Terus Terang dan Terang Terus” . Di akhir acara, PLN Batam membagikan cendera mata bagi masyarakat yang mengajukan pertanyaan selama kegiatan sosialisasi. Lurah Buliang Ramdhani ST memberikan sambutan penutupan, sekaligus mengucapkan terima kasih atas terselengaranya kefaiatan sosialisasi tersebut. Acara diakhiri dengan salam-salaman dan foto besama. (arifin)