Header Ads

L-PERKKINDO Lakukan Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik dan Bahaya Penggunaan Listrik Ilegal

penyerahan bingkisan dari LN Batam untuk pemenang kuis


Sinarkepri.co.id.Batam-Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan  Indonesia (L-PERKKINDO),  Jumat (9/11/2018) sore, melakukan kegiatan sosialisasi peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik (kWh) Perkapita dan bahaya penggunaan Listrik illegal  di Kelurahan Tanjung Buntung Bengkong Batam.  Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi itu, menurut Ketua L-PERKKINDO Thomas AE bekerjasama dengan Kantor Kelurahan Tanjung Buntung kecamatan Bengkong dan PT PLN Batam.  Thomas AE memaparkan, L-PERKKINDO merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mempunyai kegatan menangani perlindungan konsumen.
     
Lurah Tanjung Buntung memberikan sambutan
Thomas AE yang didampingi Thamrin dari Lembaga Perlindungan Konsumen Batam, Sekretaris Lurah dan Dinar dan Junarso dari PLN Unit pelayanan Nagoya serta para  Staf memaparkan, pentingnya masyarakat konsumen listrik memahami hak dan kewajibannya. Karenanya,  L-PERKKINDO sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang khusus menangani keluhan masyarakat konsumen listrik, sangat perduli untuk menampungnya dan selanjutnya diteruskan ke pihak PLN Batam.  Dikatakan, pihak L-PERKKINDO siap 24 jam menampung keluhan masyarakat konsumen tentang listrik.  Misalnya, jika terjadi pemadaman  lampu listrik pada malam hari atau bahaya kebakaran listrik, pihaknya secepatnya akan menyampaikannya ke PLN saat itu juga.  Keluhan masyarakat selama ini terjadinya pemadaman maupun pemasangan tiang listrik yang tak sesuai, L-PERKKINDO siap memperjuangkannya sampai tuntas, jelas Thomas.  Hak dan kewajiban Konsumen kelistrikan diatur sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
  
 Ktua L-PERKKINDO Thomas AE turut menyerahkan Award kpd pemenang kuis
 
Namun ke pihak konsumen listrik, Thomas juga berharap, kiranya pembayaran rekening listrik tepat waktu.  Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha penyedia tenaga kelistrikan juga diatur sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan. Sebab, jelas Thomas lagi, PLN Batam berbeda dengan PLN di daerah lain.  PT PLN Batam adalah murni swasta tanpa ada subsidi dari pemerintah.  JIka daerah lain PLN adalah Perusahaan Listrik Negara maka PLN Batam adalah Pelayanan Listrik Nasional.  Karenanya, himbau Ketua L-PERKKINDO itu,  pembayaran rekening listrik setiap bulan dengan tepat,  dana   itulah yang digunakan PLN Batam untuk membeli gas, batu bara ataupun bahan bakar lain  untuk memproduksi tenaga listrik. Setelah pemaparan Thomas, kemudian diselingi dengan tanya jawab dari masyarakat Tanjung Buntung, utamanya dari perangkat  RT RW.
   
foto bersama, usai kegiatan
 
Ketua RT 09 Seknas, misalnya menyebut, di kawasan rumah yang dihuninya hanya ada satu tiang untuk penyambungan arus ke 10 rumah dan kemudian disambung lagi ke 30 rumah liar yang ada disekitarnya.  Karenanya, kawasan perumahan yang dihuninya, layak dipertimbangkan untuk penambahan tiang listrik.  Selama ini, kata Seknas, sudah memberitahukannya ke pihak PLN, tetapi belum ada tanggapan.
      Menjawab pertanyaan ataupun keluhan Ketua RT 09 itu,  Dinar dari PLN unit pelayanan Nagoya menegaskan, pihaknya akan segera merespon keluhan-keluhan masyarakat mengenaii listrik.   Namun Dinar  menjelaskan, harus melalui prosedur.  Misalnya, untuk penambahan tiang,  dibuat surat permohonan secara kolektif masyarakat di kawasan itu, bukan perorangan dan diketahui RT dan RW.  Kemudian keluhan-keluhan disampaikan jangan salah alamat.  Misalnya, kata Dinar, ada kalanya keluhan disampaikan lewat media atau Wajah Batam.  Sudah pasti, tidak bisa dicarikan jalan keluarnya jika penyampaian keluhan atau pengaduan kesana.  Tetapi himbau Dinar, sampaikanlah keluhan dan pengaduan langsung ke PLN dan pihak PLN akan segera mengambil sosusi yang tepat.
      
Ketua L-PERKKINDO Thomas AE  memaparkan kegiatan sosialisasi
Lain   lagi pertanyaan Ketua RT 05 Jasmir yang meminta penambahan lampu jalan apa bisa langsung disambung atau minta ijin ke PLN?.  Junarso dari PLN menjelaskan, bahwa untuk permohonan penambahan lampu jalan, pihak PLN tidak ada wewenang, tetapi merupakan wewenang Pemko Batam dalam hal ini ada bagian PJU (penerangan jalan umum) di Dinas PU Batam.  Karenanya, untuk penambahan lampu jalan, Junarso menyarankan, agar masyarakat mengajukan permohonan ke PU Batam.  Beberapa masyarakat lainnya menanyakan beberapa hal tenang kelistrikan yang dijawab dengan tuntas Dinar dan Junarso dari PLN Batam.  Kemudian Lurah Tanjung Buntung B Ginting bergabung lantas menanyakan tentang persyaratan pemasangan baru.
         Dinar dari PLN kemudian menjelaskan, biaya normalnya adalah Rp3.100.000  kecuali jika ada program pemasangan gratis.  Menurutnya,  pemasangan gratis, biasanya berlangsung dua kali dalam setahun, melihat moment yang tepat.  Misalnya, saat Proklamasi kemerdekaan RI bulan Agustus lalu.  BIsa juga saat HUT LIstrik ataupun HUT PLN Batam.  Jika ada program pemasangan gratis, biayanya hanya untuk membayar Uang Jaminan Langganan (UJL) sebesar Rp451.000  dan membayar Sertifikat Layak Operasi (SLO) sebesar Rp.200.000.   Semua keluhan maupun pertanyaan peserta kegiatan itu dicatat Dinar dan Junarso maupun staf PLN seraya juga mencatat nomor HP yang menyampaikan keluhan.  Nantinya akan segera ditindaklanjuti melalui survey langsung ke lokasi.
      Sesi terakhir penyelenggaraan Sosialisasi peningkatan Konsumen Tenaga Listrik Perkapita dan bahaya Listrik Ilegal disi dengan beberapa pertanyaan kepada masyarakat yang mengikutinya.  Jika dapat memberikan jawaban, maka diberikan  berupa olehholeh dari PLN, misalnya payung dan cendera mata.  Misalnya, apa kepanjangan PLN Batam.  Aganya masyarakat banyak yang belum mengetahui.  Ada yang menyebut, Perusaahaan Listrik Negara, ada juga yang menyebut Perusahaan  Listrik Nasional.  Untung saja ada Ibu kemudian menjawab   Pelayanan Listrik Nasional.  Beberapa pertanyaan lain diajukan pihak PLN maupun Lurah dan yang menjawab diberikan cendera mata oleh PLN Batam.  Seperti, dimana kantor PLN  unit pelayanan Nagoya ada yang menyebut di Batam Centre, namun ada yang menjawab dengan tepat adalah di samping Hotel Allium (dahulu Hotel Melia Panorama)  .    Dalam kesempatan itu juga, Thomas AE sebagai pihak penyelenggara menekankan kembali, pentingnya kita sebagai konsumen listrik memahami hak dan kewajiban.  Thomas juga mengingatkan agar kita masyarakat konsumen listrik tepat waktu membayar rekening agar  Motto : Bila Konsumen Bayar Tagihan Tepat Waktu, maka PT PLN akan Terus Terang dan Terang Terus” , seraya meminta nantinya dibuat akun  “Komunitas Listrik Batam” agar dapat saling berinteraksi.  Acara diakhiri dengan salam-salaman yang  berjalan  penuh keakraban dan lancar. (arifin)
Diberdayakan oleh Blogger.