Pengelolaan Pulau Oleh Investor Harus Sesuai Prosedur, Ada Pulau di Lingga Diduga Dijual Perangkat Desa
![]() |
Bupati Lingga Alias Wello (foto: Batamnews) |
sinarkepri.co.id,Lingga-Investor yang masuk
ke daerah, termasuk ke Kabupaten Lingga, sejatinya disambut positif karena akan
menambah devisa, terutama terbukanya lap angan kerja. Hanya saja, setiap
investor yang hendak berinvestasi, tentunya harus melalui prosedur yang telah
ditetapkan aturannya oleh pemerintah.
Tak terkecuali investor yang akan masuk ke pulau-pulau yang ada di K abupaten Lingga, harus menempuh prosedur yang berlaku.
Hal itu dijelaskan oleh Awang Sukowati di tengah munculnya isu dugaan
jual beli Pulau Katang dan Pulau Batang di Kabupaten Lingga. Awang Sukowati sebagai Ketua Dewan Pemuda
Melayu Kepri kepada media ini menjelaskan,
adanya isu tentang transaksi penjualan Pulau Katang dan Pulau Batang, harus
diusut oleh Pemkab Lingga. Sebab kata
Awang Sukowati, transaksi jual beli itu
dilakukan oleh perangkat desa setempat tanpa diketahui Pemerintah Kabupaten Lingga,
apalagi Pemerintah Provinsi Kepri. Lebih
jauh Awang Sukowati memaparkan,
perangkat desa setempat menjual nama Bupati Lingga maupun petinggi
Provinsi Kepri hingga Menteri.
Kebenaran penjualan pulau Katang dan Pulau Batang memang belum diperoleh
secara jelas, sebab perangkat desa di pulau itu tidak dapat dikonfirmasi. Namun hal itu telah ia pertanyakan saat hearing DPRD Lingga dengan Bupati baru-baru
ini. Awang Sukowati mengatakan, ia telah meminta Bupati Lingga Alias Wello
untuk menindak tegas, jika terbukti ada perangkat desa yang menjual pulau
itu. Awang Sukowati menyebut, investor
bisa saja berinvestasi di pulau itu, jika sudah memenuhi aturan berupa ijin dari
Pemkab maupun Pemprov. Namun investor
bukan untuk memilikinya, melainkan hanya
sebatas mengelolanya dengan pengembangan usaha.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua I DPRD Lingga Kamarudin Ali
menanggapi adanya isu penjualam pulau itu mengatakan, sangat menyayangkan adanya
pencatutan nama pejapat dan pimpinan daerah hingga ke Menteri. Kamarudin berpendapat, kalau ada investor
yang akan berinvestasi sah-sah saja, namun dilakukan dengan
pendekatan-pendekatan kepada pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat
untuk memperoleh ijin.
Menurut sumber media ini, sejumlah Kepala Desa tertipu oleh provokator
atau makelar investor. Investor yang akan masuk itu,
disebut-sebut menjual nama Bupati Lingga hingga pengusaha beken Tomi, Wiranto
dan Ruhut. Seharusnya, kata Awang, jika
benar ada masuk investor, wajib berkantor di Ibukota Kabupaten Lingga dan
memenuhi aturan yang berlaku di Lingga. Karenanya,
Awang Sukowati meminta Bupati Lingga memanggil oknum-oknum Kepala Desa untuk
dimntai pertanggungjawabannya. (taufik/AS)