Header Ads

Pengelolaan Pulau Oleh Investor Harus Sesuai Prosedur, Ada Pulau di Lingga Diduga Dijual Perangkat Desa





Bupati Lingga Alias Wello (foto:  Batamnews)
sinarkepri.co.id,Lingga-Investor yang masuk ke daerah, termasuk ke Kabupaten Lingga, sejatinya disambut positif karena akan menambah devisa, terutama terbukanya lap angan kerja. Hanya saja, setiap investor yang hendak berinvestasi, tentunya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan aturannya oleh pemerintah.  Tak terkecuali investor yang akan masuk ke pulau-pulau yang ada di K abupaten Lingga, harus menempuh prosedur yang berlaku.
       Hal itu dijelaskan oleh Awang Sukowati di tengah munculnya isu dugaan jual beli Pulau Katang dan  Pulau Batang di Kabupaten Lingga.  Awang Sukowati sebagai Ketua Dewan Pemuda Melayu Kepri kepada media ini  menjelaskan, adanya isu tentang transaksi penjualan Pulau Katang dan Pulau Batang, harus diusut oleh Pemkab Lingga.  Sebab kata Awang Sukowati,  transaksi jual beli itu dilakukan oleh perangkat desa setempat  tanpa diketahui Pemerintah Kabupaten Lingga, apalagi Pemerintah Provinsi Kepri.  Lebih jauh Awang Sukowati memaparkan,  perangkat desa setempat menjual nama Bupati Lingga maupun petinggi Provinsi Kepri hingga Menteri.
       Kebenaran penjualan pulau Katang dan Pulau Batang memang belum diperoleh secara jelas, sebab perangkat desa di pulau itu tidak dapat dikonfirmasi.  Namun hal itu telah ia pertanyakan saat  hearing DPRD Lingga dengan Bupati baru-baru ini. Awang Sukowati mengatakan, ia telah meminta Bupati Lingga Alias Wello untuk menindak tegas, jika terbukti ada perangkat desa yang menjual pulau itu.  Awang Sukowati menyebut, investor bisa saja berinvestasi di pulau itu, jika sudah memenuhi aturan berupa ijin dari Pemkab maupun Pemprov.  Namun investor bukan untuk memilikinya,  melainkan hanya sebatas mengelolanya dengan pengembangan usaha.
      Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua I DPRD Lingga Kamarudin Ali menanggapi adanya isu penjualam pulau itu mengatakan, sangat menyayangkan adanya pencatutan nama pejapat dan pimpinan daerah hingga ke Menteri.  Kamarudin berpendapat, kalau ada investor yang akan berinvestasi sah-sah saja, namun dilakukan dengan pendekatan-pendekatan kepada pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat untuk memperoleh ijin.
Menurut sumber media ini, sejumlah  Kepala Desa tertipu oleh provokator atau makelar investor.  Investor yang akan masuk itu, disebut-sebut menjual nama Bupati Lingga hingga pengusaha beken Tomi, Wiranto dan Ruhut.  Seharusnya, kata Awang, jika benar ada masuk investor, wajib berkantor di Ibukota Kabupaten Lingga dan memenuhi aturan yang berlaku di Lingga.  Karenanya, Awang Sukowati meminta Bupati Lingga memanggil oknum-oknum Kepala Desa untuk dimntai pertanggungjawabannya.  (taufik/AS)

Diberdayakan oleh Blogger.