Header Ads

Miduk Hutagalung Warga Sagulung Kota Kehilangan Berkas Lahan KSB Saat akan Mengurus Setifikat



Sinarkepri.co.id-Batam-Program pemerintah yang  menggratiskan biaya pengurusan sertifikat lahan rumah tempat tinggal disambut antusias masyarakat, termasuk di Kota Batam. Program pengurusan gratis tersebut, memang telah diwujudkan di beberepa daerah Indonesia.  Bahkan Presiden Jokowi sendiri, dalam beberapa kesempatan, berkenan memberikan Sertifikat gratis itu di sela-sela kunjungan kerjanya ke beberapa daerah Indonesia.

Khusus di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam turut mendukung program pemerintahan Presiden ini dengan mengadakan sosialisasi beberapa waktu lalu ke warga Kota Batam yaitu biaya gratis mengurus sertifikat.  Di tengah sambutan masyarakat ini, Miduk Hutagalung (69) salah seorang warga Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung kepada media ini menjelaskan, bahwa ia kehilangan berkas-berkas surat lahan yang ia miliki saat akan mengurus setifikat gratis itu. .
 Miduk Hutagalung berlamat jalan Sekolah no. 7 Kelurahan Sagulung Kota menyebut, beberapa waktu lalu, tepatnya bulan Maret 2015 lalu saat membayar perpanjangan UWTO  KSB (Kapling Siap Bangun), anaknya memberikan surat-surat tanahnya kepada seseorang.   Setahunya, sampai saat ini belum dikembalikan.  Namun ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan yaitu kepada yang menerima  berkas lahannya, jawabannya adalah telah mengembalikannya kepada anaknya.
Saat pengembaian kepada anaknya itula, berkas-berkas lahan miliknya hilang.  Kini hanya tinggal foto copy saja.  Saat dicoba untuk mengurus sertifikat gratis itu, pegawai Badan Pertanahan Nasional Batam menyebut, untuk membuktikan kepemilikan yang sah jika memang surat=surat lahah itu hilang, harus melapor ke kepolisian untuk membuat surat hilang guna kepentingan penerbitan sertifikat nanti.   Untuk itulah, Miduk Hutagalung menyebut, agar  nantinya pihak Badan Pertanahan Nasional Batam bisa membantunya untuk pengeluaran sertikat lahan KSB-nya jika sudah diurus surat kehilangan dari Kepolisian.

Adapun surat-surat yang hilang tersebut, Miduk merincinya sebagai berikut :  1. Gambar Penetapan Lahan atas nama Miduk Hutagalung.. 2 Tanda Terima Berkas tanggal 23 April 2015 dari Direktur Pemukiman, Lingkungan & Agribisnis.  3. Tanda Penerimaan Pelunasan tanggal 17 April 2015 dari BTN.  4. Faktur Tagihan UWTO KSB  Nomor F/000145/A3.3/KSB/03/2018    ID Faktur 201503014439 tanggal Jatuh Tempo 23 April 2015 yang dibayar 254 Maret 2016.   5. Formulir Pembayaran Jasa dari BTN tanggal 15 April 2015.  6. Surat Pengalokasian Penggunaan Tanda atas Bagian-bagian tertentu dari pada hak pengelolaan  Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebaas dan Pelabuhan Bebas Batam  Nomor 305/A3/2015..   7 Surat Perjanjian Nomor 305/SPJ-KSB/A3/5/2015 dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditandatangani Direktur Pemukiman, Lingkungan & Agribisnis tanggal 5 Maret 2015.  Berkas-berkas surat KSB itu menurut  Miduk, jika memang seseorang itu telah mengembalikannya kepada anaknya,  kemungkinan hilang atau tercecer  sekitar  Jln Dapur 12 Kecamatan Sagulung sampai  ke rumahnya. (red)

Diberdayakan oleh Blogger.