Miduk Hutagalung Warga Sagulung Kota Kehilangan Berkas Lahan KSB Saat akan Mengurus Setifikat
Sinarkepri.co.id-Batam-Program pemerintah yang
menggratiskan biaya pengurusan sertifikat lahan rumah tempat tinggal disambut
antusias masyarakat, termasuk di Kota Batam. Program pengurusan gratis
tersebut, memang telah diwujudkan di beberepa daerah Indonesia. Bahkan
Presiden Jokowi sendiri, dalam beberapa kesempatan, berkenan memberikan
Sertifikat gratis itu di sela-sela kunjungan kerjanya ke beberapa daerah
Indonesia.
Khusus
di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam turut mendukung program pemerintahan
Presiden ini dengan mengadakan sosialisasi beberapa waktu lalu ke warga Kota
Batam yaitu biaya gratis mengurus sertifikat. Di tengah sambutan
masyarakat ini, Miduk Hutagalung (69) salah seorang warga Kelurahan Sagulung
Kota Kecamatan Sagulung kepada media ini menjelaskan, bahwa ia kehilangan
berkas-berkas surat lahan yang ia miliki saat akan mengurus setifikat gratis
itu. .
Miduk Hutagalung berlamat jalan Sekolah no. 7
Kelurahan Sagulung Kota menyebut, beberapa waktu lalu, tepatnya bulan Maret
2015 lalu saat membayar perpanjangan UWTO KSB (Kapling Siap Bangun), anaknya
memberikan surat-surat tanahnya kepada seseorang. Setahunya, sampai
saat ini belum dikembalikan. Namun ketika ditanyakan kepada yang
bersangkutan yaitu kepada yang menerima berkas
lahannya, jawabannya adalah telah mengembalikannya kepada anaknya.
Saat
pengembaian kepada anaknya itula, berkas-berkas lahan miliknya hilang. Kini hanya tinggal foto copy saja. Saat dicoba untuk mengurus sertifikat gratis
itu, pegawai Badan Pertanahan Nasional Batam menyebut, untuk membuktikan
kepemilikan yang sah jika memang surat=surat lahah itu hilang, harus melapor ke
kepolisian untuk membuat surat hilang guna kepentingan penerbitan sertifikat
nanti. Untuk itulah, Miduk Hutagalung
menyebut, agar nantinya pihak Badan Pertanahan Nasional Batam bisa
membantunya untuk pengeluaran sertikat lahan KSB-nya jika sudah diurus surat
kehilangan dari Kepolisian.
Adapun
surat-surat yang hilang tersebut, Miduk merincinya sebagai berikut : 1.
Gambar Penetapan Lahan atas nama Miduk Hutagalung.. 2 Tanda Terima
Berkas tanggal 23 April 2015 dari Direktur Pemukiman, Lingkungan &
Agribisnis. 3. Tanda Penerimaan Pelunasan tanggal 17 April 2015
dari BTN. 4. Faktur Tagihan UWTO KSB Nomor
F/000145/A3.3/KSB/03/2018 ID Faktur 201503014439 tanggal
Jatuh Tempo 23 April 2015 yang dibayar 254 Maret 2016. 5.
Formulir Pembayaran Jasa dari BTN tanggal 15 April 2015. 6. Surat
Pengalokasian Penggunaan Tanda atas Bagian-bagian tertentu dari pada hak
pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebaas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 305/A3/2015.. 7 Surat Perjanjian
Nomor 305/SPJ-KSB/A3/5/2015 dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditandatangani Direktur Pemukiman, Lingkungan
& Agribisnis tanggal 5 Maret 2015. Berkas-berkas surat KSB itu menurut
Miduk, jika memang seseorang itu telah mengembalikannya kepada anaknya,
kemungkinan hilang atau tercecer sekitar Jln Dapur 12 Kecamatan
Sagulung sampai ke rumahnya. (red)