Header Ads

Ada Proyek di Tanah Sengketa


Foto : Ilustrasi

TARAKAN, PenaKaltara.com- PT. Sumber Kalimantan Abadi (PT. SKA) tampaknya belum cukup puas atas jumlah luas tanah yang dikuasainya di Kota Tarakan. Setelah berhasil mengalahkan Kelompok Tani dan Nelayan "Bina Bahari" pada tahun 2013 lalu. Korporasi yang cukup besar di Tarakan itu tak segan-segan kembali mematok tanah warga yang berada disekitarnya. 

Kali ini, tanah yang dipatok oleh PT. SKA itu adalah tanah yang diklaim telah digarap sebelumnya oleh sekelompok petani yang menamakan diri Kelompok Tani "Harapan Nusantara". Merasa tanahnya diusik, Poktan itu melayangkan aduan kepada Walikota Tarakan. Dengan surat tertanggal 02 November 2017, Poktan itu menyampaikan keberatannya sekaligus menyatakan bahwa mereka telah dirugikan oleh PT. SKA.

"Mohon Bapak Walikota agar dapat mengambil alih supaya persoalan ini tidak menimbulkan konflik," kata Yakub, selaku Ketua Poktan Harapan Nusantara melalui surat itu. Dalam surat itu, Yakub menilai PT. SKA telah melakukan pematokan diatas tanah perwatasan yang telah mereka garap sebelumnya. Seharusnya, kata Yakub, PT. SKA harus senantiasa merujuk kepada putusan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan pematokan watas tanah.

"Ada beberapa perbedaan titik koordinat," tegas Yakub. Masih dalam surat itu, Yakub menerangkan bahwa  pematokan tanah perwatasan oleh PT. SKA sesungguhnya melebihi putusan MA yang bahkan telah sampai pada tingkat akhir upaya hukum Peninjauan Kembali itu.

Minggu lalu, perwakilan Poktan dan PT. SKA dikabarkan secara bersama-sama mendatangi kantor Kelurahan Kampung 1/Skip. Kedatangan kedua belah pihak yang berselisih itu difasilitasi oleh Lurah Kampung 1/Skip guna mendengar titik persoalan yang terjadi.  Kepada PenaKaltara.com, Chaizir Zein mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi antara PT. SKA dan Poktani Harapan Nusantara hanya merupakan kesalahpahaman soal titik koordinat tanah yang terletak di Jalan Binalatung. "Oleh kedua belah pihak, tanah itu diklaim sebagai lokasi milik mereka," terang Chaizir saat ditemui di ruangannya, Rabu (29/11).

Berdasarkan penelusuran PenaKaltara.com, di daerah Binalatung yang menjadi obyek sengketa PT. SKA dan PT. CSDA itu sedang dibangun suatu tanggul dari Pemerintah. Tanggul itu, rencananya sebagai wadah untuk menampung air dari sungai Andulung untuk kemudian disalurkan ke Embung Binalatung. Proyek penyaluran air sepanjang 12 km yang lazim disebut "In Take Andulung" ini merupakan proyek Pemerintah Kota dengan menggunakan Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Negara (APBN). Menurut informasi, tanah sengketa itu dibebaskan oleh Pemerintah Kota dari PT. SKA atas suatu kesepakatan jual beli.
 
"Ya memang ada pembangunan tanggul dari Pemerintah," ungkap Chaizir. Lebih lanjut, Chaizir menjelaskan kedatangan PT. SKA dan perwakilan masyarakat ke kantornya kemarin dalam rangka menyamakan persepsi untuk titik koordinat tanah yang diklaim dimiliki dari kedua belah pihak.

"Karena peta yang di ajukan masyarakat dan SKA sangat berbeda, itu yang membuat bingung," ungkapnya. Chaizir menerangkan, peta lokasi yang digunakan masyarakat merupakan peta yang berasal dari polisi hutan (KPH). Sedangkan PT. SKA dalam bertindak senantiasa mengacu pada  putusah Mahkamah Agung. 

"Sekarang masih dicari solusinya untuk mencari titik kordinat yang benar," ujar Chaizir lagi. Saat ini, lanjut Chaizir, pihaknya telah meminta bantuan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk kasus ini.  Jadi ketika nanti sudah ditemukan koordinat yang benar dari BPN, bilamana ternyata lahan masyarakat yang masuk dalam titik kordinat tanah milik SKA maka masyarakat harus merelakannya."Demikianpun sebaliknya," tandas Chaizir

Kasak Kusuk Pembebasan Lahan 

Memang, gelagat PT. SKA yang ingin menjual tanah yang masih sengketa itu sudah tercium sejak sekitar 6 bulan lalu.  Salah satu anggota Dewan Pengawas Kelompok Tani Bina Bahari, M Ja'far Jalsa, mengaku sempat memergoki pegawai pemerintah Kota Tarakan sedang 'asyik' berupaya meloloskan proses pembebasan lahan tersebut.

Ja'far Jalsa berkisah waktu itu dia dan pengacaranya bermaksud mendatangi Pejabat Assisten I, Hendra Arfandi ke ruangannya. Pukul 06.30 WIB, mereka telah tiba di Kantor Walikota dan sebagaimana dugaan, Hendra Arfandi yang juga merupakan mantan Camat Tarakan Tengah itu sudah datang. Kedatangan mereka kesana, ungkap Ja'far, bertujuan agar diberikan solusi atas persoalan lahan dengan PT. SKA. Sekitar 1 Jam lebih mereka berbincang-bincang, Ja'far mengatakan bahwa tak lama kemudian pengacaranya meminta kepada Hendra Arfandi agar diberikan data terkait titik koordinat atas lahan yang diklaim dimiliki oleh PT. SKA itu.

"Setelah itu, Pak Hendra nyuruh kami ke Bagian Tata Pemerintahan," kisah Ja'far. Mendapat arahan tersebut, Ja'far dan pengacaranya beringsut menuju ke ruang Tata Pemerintahan (Tapem.Red). Sesampainya disana, Ja'far disambut oleh pegawai wanita yang diketahui bernama Linda Lubis. Setelah menyampaikan maksud kedatangannya, kata Ja'far, pegawai wanita itu justru kaget. Betapa tidak, pegawai itu mengatakan bahwa tanah yang dimintakan titik koordinatnya itu sedang diuruskan proses pembebasan lahannya. "Bukannya sudah inkract ya pak?," tanya Linda kepada Ja'far sambil menunjukkan salinan putusan Mahkamah Agung No. 2685 K/Pdt/2011. Menyikapi pertanyaan itu, sontak Pengacara Bina Bahari membentangkan Peta Kota Tarakan yang merujuk pada PP No. 47 tahun 1981 yang mana ketika itu Tarakan masih menjadi Kota Administratif.

"Sudah dong paak, ga capek apa," bujuk Linda sambil terkekeh kepada Ja'far sebagaimana ditirukan Ja'far. Bujukan Linda itu bagi Ja'far sungguh merupakan pukulan yang cukup menyakitkan. Sebab, lanjut Ja'far, bagaimana mungkin seorang manusia tega untuk menari-nari di atas penderitaan orang lain hanya untuk mendapatkan prosentasi atau komisi atas keberhasilan suatu transaksi.

Pakar : Ini Bentuk "Invasi" Korporasi 

Persoalan ini sungguh menarik perhatian. Tak ayal, salah satu pakar Hukum Pertanahan, Rumbadi Dalle, SH.,MH pun angkat bicara. Dosen yang juga pengajar di Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) ini menilai bahwa korporasi yang disebutkan itu dapat dikatakan telah berhasil masuk dan menguasai tanah masyarakat. Keberhasilan itupun meluas dengan telah dinikmatinya hasil penjualan tanah masyarakat oleh korporasi itu kepada Pemerintah Kota. "Diibaratkan dalam bahasa peperangan, korporasi telah berhasil 'menginvasi' secara besar-besaran ratusan hektar tanah masyarakat, bahkan Pemerintah Kota pun turut dikuasai," kata dosen ini kepada PenaKaltara.com melalui sambungan telepon, Kamis (30/11).

Bukan tanpa alasan, kata Rumbadi, sepintas saya ketahui bahwa lokasi tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah sengketa atas dasar adanya perbedaaan titik koordinat. Akan tetapi mengapa tanah yang kejelasan titik koordinatnya saja masih diperdebatkan telah dapat diperjual belikan. "Ironisnya, yang beli Pemerintah Kota lagi," tukas Rumbadi. Padahal, menurutnya ada beberapa hal yang harus dipastikan dalam proses pembebasan lahan terlebih itu dibebaskan dari korporasi. 

Sedikitnya antara lain yakni Pemerintah Kota harus memastikan bahwa di lahan tersebut tidak akan ada lagi sengketa di kemudian hari yang meliputi kebenaran letak lokasi (alamat dan titik koordinat), kepastian luasan, keabsahan sertifikat/alas hak, keabsahan prosedur kepemilikan perusahaan, izin lokasi usaha dari perusahaan, surat ukur, dan sebagainya. "Kenyataannya sekarang, proyek sudah mulai masih ada yang teriak, ini sih orang dalemnya yang udah 'ngebet'," katanya sambil tertawa.

"Musuh Lama" Enggan Berlalu

Kembali menurut penelusuran PenaKaltara.com, lokasi tanah PT. SKA yang dijual kepada Pemerintah Kota itu hingga kini masih dalam kondisi sengketa. Meskipun PT. SKA telah "dimenangkan" oleh Pengadilan hingga ke tingkat PK, namun tampaknya "musuh lama" nya enggan melepas begitu saja tanah yang telah digarapnya selama puluhan tahun itu. 

"Oh jadi emangnya dibeli Pemerintah?," tanya Jerry Fernandez, SH.,CLA kepada PenaKaltara.com ketika diwawancarai di bilangan Mulawarman, Kamis (30/11). Dalam kesempatan wawancara itu, Jerry menjelaskan bahwa seharusnya pihak Pemerintah Kota dapat arif untuk tidak membeli lahan yang masih dalam keadaan sengketa. Sebab menurut Jerry, pihak Bina Bahari saat ini sedang dalam proses melayangkan laporan pidana atas dugaan pembuatan surat palsu/fiktif. Sehingga sangat arif bilamana semua pihak dapat menahan diri untuk tidak mengalihkan atau menerima pengalihan atas tanah tersebut. "Iya doong, jangan pihak Bina Bahari saja yang dihalangi berkegiatan disana, pihak PT SKA harusnya juga dong, apalagi ini menjual, kalo kata Rhoma Irama sih 'Sungguh Terlalu'," kesah Jerry sembari berdecak heran.

Laporan Polisi dengan No. LP 576/XII/2016/Polda Kaltim/SPKT II tertanggal 28 Desember 2016 kata Jerry masih tetap berlaku sampai kapanpun. Meskipun lambat penanganannya, namun ia berkeyakinan bahwa lambat laun kasus ini akan terungkap. Jerry juga berandai-andai bilamana ternyata terungkap bahwa surat yang dipakai PT. SKA untuk gugat Bina Bahari itu benar-benar fiktif. "Berarti Pihak Pemerintah dikatakan lalai kan dalam memproses pembebasan lahan, merugikan negara lho itu, gimana cobaa," tutup Jerry.

Terpisah, Juru Bicara Kelompok Tani & Nelayan "Bina Bahari" bernama Wahidin menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memperjuangkan kembali hak atas tanahnya yang telah direbut oleh korporasi asing berbaju lokal itu. Wahidin mengaku memang saat ini mereka sedang "tiarap" dan tidak berbuat apa-apa. Sebab, bulan lalu beberapa anggota inti dari kelompoknya seringkali dipanggil pihak kepolisian atas tuduhan penyerobotan, pengancaman dan pengrusakan. "Termasuk saya juga," kata Wahidin. 

Padahal, lanjut Wahidin, tahun lalu pihaknya telah melayangkan laporan atas dugaan pemalsuan surat yang diduga kuat dilakukan oleh PT. SKA. Akan tetapi entah mengapa dan bagaimana, kata Wahidin lagi, tindak lanjut laporannya hanya sampai disitu saja. Bahkan selalu pihaknya selaku pelapor yang dimintai keterangan. Sementara pihak PT. SKA tidak pernah dimintai keterangan. "Jadi kami tiarap dulu, mereka (PT. SKA) terlalu kuat untuk dilawan," tandas Wahidin lemas. 

Tiarap bukan berarti tidak berharap. Hingga kini, Wahidin dan kelompoknya mengaku masih tetap berharap kebenaran akan datang. Meskipun usia para anggotanya kian uzur, kata Wahidin, semangat perjuangan anggota kelompoknya tidak pernah padam. "Yang kami takutkan hanya bila berhadapan dengan aparat," tuturnya. Untuk itu, Wahidin dan kelompoknya hanya bisa berdoa dan berusaha yakin bahwa suatu kebenaran akan mendapat pertolongan. "Masih ada Allah yang maha perkasa, kami yakin akan hal itu," tutupnya.

RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO / TOMMY DALLE
Editor : Bobby Furtado
Diberdayakan oleh Blogger.