Header Ads

DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030

 

Keterangan Poto: Pasangan yang terpilih pada Pilkada 2024 lalu, Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra  mendapat sambutan hangat dari para peserta rapat dan hadirin yang hadir.(foto/Ikhsan)
SinarKepri.co.id Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna pada 7 Pebruari 2025 dengan agenda pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Batam dihadiri oleh seluruh anggota dewan, pejabat daerah, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat.

Pasangan yang terpilih pada Pilkada 2024 lalu, Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra  mendapat sambutan hangat dari para peserta rapat dan hadirin yang hadir. Keduanya diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membawa Batam menuju kemajuan yang lebih pesat.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, Kamaluddin mengatakan berdasarkan keputusan KPU Kota Batam, pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode 2025–2030.

 Ia menyampaikan pengumuman itu sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Kamaluddin, dikutip.

Kamaluddin menyampaikan, paslon wali kota-wakil wali kota terpilih direncanakan akan mengikuti pelantikan secara serentak pada 20 Pebruari 2025 mendatang.

Di sela-sela rapat paripurna, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam bersma Ketua DPRD Kota Batam didampingi Pimpinan siding lainnya mengabadikan poto bersama. (Ikhsan).

 

Diberdayakan oleh Blogger.