Pemerintah Provinsi Kepri Serahkan Ranperda RTRW ke DPRD untuk Dibahas
![]() |
Penyerahan ini merupakan langkah awal untuk membahas dan merumuskan kebijakan yang akan menjadi landasan bagi pengembangan wilayah Kepri dalam beberapa tahun ke depan.
Wakil Ketua III DPRD Kepulauan Riau, H. Bahktiar, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepulauan Riau, menegaskan bahwa Ranperda RTRW adalah landasan strategis untuk mendukung pembangunan yang berbasis pada potensi lokal dan tantangan global.
"Ranperda RTRW ini akan menjadi acuan utama dalam pengembangan wilayah Kepulauan Riau yang berkelanjutan. Dengan peraturan ini, kami berharap dapat menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar H. Bahktiar dikutip dalam keterangannya.
Ranperda RTRW yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri kepada DPRD ini dirancang untuk mencakup berbagai aspek strategis yang sangat penting bagi pembangunan daerah. Salah satunya adalah pengelolaan sumber daya alam.
Ranperda RTRW diharapkan dapat mendorong pemanfaatan yang lebih optimal namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Hal ini akan menjadi prioritas dalam pengaturan tata ruang yang dapat mendukung sektor-sektor produktif tanpa merusak ekosistem.
Ranperda RTRW Kepulauan Riau bertujuan memperkuat daya saing wilayah di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang adil dan merata. Hal ini mencakup perlindungan lingkungan hidup, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan pemanfaatan potensi ekonomi lokal.
Setelah penyerahan ini, DPRD Kepulauan Riau akan menggelar serangkaian pembahasan mendalam bersama pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan Ranperda RTRW ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan wilayah yang holistik dan berkelanjutan. (***)
Editor : Ikhsan