Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Disidang Pada Februari 2025 Mendatang
![]() |
SinarKepri.co.id Batam - Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, yang sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dijadwalkan akan menjalani persidangan pada 4 Februari 2025 mendatang. Demikian dikutip keterangan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto, Senin (20/1/2025)
Kasus yang melibatkan mantan pejabat kepolisian ini mengundang perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh seorang aparat yang seharusnya bertugas memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Sidang ini akan menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap para terdakwa yang sebelumnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat para terdakwa merupakan anggota kepolisian yang seharusnya bertugas memberantas peredaran narkoba, namun justru terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Kejaksaan Negeri Batam telah menyusun dakwaan terhadap para terdakwa, yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dalam skala besar.
Kasus ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan masyarakat yang menganggap tindakan oknum aparat kepolisian tersebut merusak citra dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tindakan yang telah dilakukan.
Perlu diketahui, Dalam perkara ini terdapat 12 terdakwa, terdiri atas 11 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu terdakwa warga sipil yang merupakan kurir dalam kasus tersebut.
Majelis hakim diketuai langsung oleh Hakim Tiwik yang juga menjabat sebagai Ketua PN Batam, kemudian dua hakim anggota, yakni Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. “Majelis hakim inilah yang akan menyidangkan 12 berkas perkara tersebut,” ujar Welly dikutip dari antara.
Terkait seperti apa sidang 12 berkas perkara itu nantinya, Welly belum dapat menjelaskan detail, apakah dalam sehari digelar sidang untuk ke 12 terdakwa sekaligus oleh majelis hakim.
“Seluruhnya sidang perdana tanggal 4 Februari, seperti apa teknisnya, siapa terdakwa pertama yang disidang, atau sekali sidang semua terdakwa kami belum tahu, itu menjadi kewenangan majelis hakim nantinya,” kata Welly.
Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu, yakni Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan satu tersangka dari sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati. (***)
Editor : Ikhsan