Disperindag Batam Tunda Rencana Pelaksanaan Program Fuel Card, Ini Kata Gustian Riau
![]() |
Keterangan poto: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Gustian Riau, (Poto/ist) |
SinarKepri.co.id Batam - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akhirnya memutuskan untuk menunda sementara rencana pelaksanaan Program Fuel Card yang sebelumnya direncanakan akan dirilis pada Maret 2025.
Program yang bertujuan untuk mengendalikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini diharapkan dapat memberikan solusi atas pembatasan dan pengawasan penggunaan BBM di wilayah Batam.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengungkapkan bahwa penundaan ini dilakukan guna meredam polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat dan juga memberikan waktu tambahan bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan persiapan teknis yang lebih matang.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif terhadap pengendalian BBM bersubsidi di Kota Batam," ujarnya, Sabtu (25/1/2025) melalui pesat singkatnya.
Rencana semula, program Fuel Card ini akan diluncurkan pada bulan Maret 2025, dengan tujuan untuk menekan pemborosan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Melalui sistem ini, masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM akan diberikan kartu khusus untuk membeli bahan bakar dengan harga yang telah ditentukan, dengan harapan dapat mengurangi ketimpangan distribusi yang selama ini terjadi.
Meskipun program ini telah menarik perhatian baik di tingkat pusat maupun daerah lain, Disperindag sebenarnya ingin memastikan kebijakan ini seyogyanya diterima dengan baik oleh masyarakat Batam.
“Kami tidak ingin muncul gelombang kekhawatiran. Penyebarluasan informasi yang lebih rinci akan terus kami lakukan,” kata Gustian Riau.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara Fuel Card dan program nasional QR MyPertamina. Sistem dari Pertamina hanya berfungsi sebagai pendataan kendaraan yang menggunakan Pertalite di seluruh Indonesia. Tetapi, program tersebut belum mengatur pembatasan kuota dan belum optimal dalam pengendalian, sehingga masih ada potensi penyelewengan.
Masyarakat Kota Batam diharapkan dapat memahami keputusan ini, sembari menunggu informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan program yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi efisiensi penggunaan BBM subsidi di daerah ini.
Disperindag berkomitmen untuk terus memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum kembali melanjutkan implementasi Fuel Card.
“Kami akan lebih mendengarkan masukan dari masyarakat Batam dan akan fokus pada tahap sosialisasi untuk saat ini,” tambahnya. (Ikhsan)