Polresta Barelang Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Tersangka dan Barang Bukti
Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik judi online ilegal di kota Batam dan mengamankan tersangka berinisial AL (33) (poto/Ikhsan)
SinarKepri.co.id Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik judi online ilegal yang marak beredar di kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengelola situs judi online serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Hal ini dikatakan Kapolresta Barelang, Kombes Pol H.
Ompusunggu, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK,
MH, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH, saat menggelar konferensi pers di
Lobby Polresta Barelang, Sabtu (16/11/2024).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. H. Ompusunggu,
mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AL (33) ditangkap pada Selasa
(12/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko di Komplek Asean Pelita,
Lubuk Baja, Kota Batam. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat
mengenai aktivitas perjudian online melalui situs Gojekslot.
"Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan sejak 19
Oktober 2024 dengan teknik undercover sebagai pemain. Setelah memastikan
aktivitas perjudian, tim mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap
tersangka AL bersama barang bukti," ujar Kapolresta Barelang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Redmi
Note 8 Pro dan rekening koran atas nama Harsono. Berdasarkan penyelidikan, AL
diketahui mengirimkan tautan situs perjudian melalui WhatsApp kepada sejumlah
orang. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 5% dari total kekalahan pemain oleh
pemilik situs yang disebut "Paus", dengan server situs berada di
Kamboja.
Pelaku telah menjalankan aktivitas ini sejak Oktober
2024. Kini, AL dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara
maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Lanjut Kapolresta, pihaknya terus berkomitmen memberantas
segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk judi online yang
kerap melibatkan berbagai pihak dalam transaksi ilegal. Dalam operasi ini,
polisi tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga mengungkap jaringan yang
terlibat dalam peredaran situs judi online.
Polresta Barelang juga menyatakan dukungannya terhadap
program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya
bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di
seluruh wilayah Indonesia, termasuk Batam.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Barelang
berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan masyarakat
diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik Online tersebut, harap Kombes
Ompusunggu.
Dikesempatan itu, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi
Santosa, SH, menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari
lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna
menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. (*)
Editor : Ikhsan