DPRD Provinsi Kepri Sampaikan Panhir APBD Kepri 2025 Sekaligus Pengesahan Menjadi Perda
TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau
menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang
2024-2025 pada Kamis (28/11/2024) di Ruang Sidang Utama Balairung Raja
Khalid Hitam, Pulau Dompak. Rapat ini membahas Pendapat Akhir
Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H.
Iman Sutiawan, SE, dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau,
H. Ansar Ahmad, SE, MM, serta Kepala Perangkat Daerah (OPD) dan Wakil
OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam rapat tersebut, masing-masing Wakil/Juru Bicara dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir terkait Ranperda APBD 2025. Di antaranya adalah:
- Marzuki, SH (Fraksi Gerindra)
- Asmin Patros, SH., M.Hum (Fraksi Golkar)
- Bobby Jayanto, S.IP(Fraksi Nasdem)
- Wahyu Wahyudin, SE., MM (Fraksi PKS)
- Saproni, SE (Fraksi PDI-Perjuangan)
- Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH (Fraksi Demokrat Nurani Indonesia)
- Edward Brando, SH (Fraksi PAN-PKB)
Fraksi Golkar, melalui juru bicara Asmin Patros, SH., M.Hum,
menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus terhadap Nota Keuangan dan
Ranperda APBD Kepri. Namun, Fraksi Golkar memberikan beberapa masukan
untuk penyempurnaan anggaran.
“Seperti yang kami sampaikan pada Pandangan Umum sebelumnya, kami
mengharapkan agar sub kegiatan yang belum teranggarkan di Sekretariat
DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat diakomodir melalui anggaran perubahan
tahun 2025,” ujar Asmin. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan
dokumen perencanaan yang lebih baik, seperti RPJMD dan Renstra, untuk
memastikan pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, dan tepat
sasaran.
“Kami mengingatkan agar dalam pengelolaan anggaran, pemerintah daerah
tetap memperhatikan kemampuan pendapatan daerah serta memastikan
alokasi anggaran mendukung prioritas pembangunan sesuai dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, melalui Hj. Mesrawati Tampubolon,
SE., MH, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, baik
eksekutif maupun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dalam memastikan
bahwa Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2025 telah memenuhi prinsip
akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat.
“Terkait dengan belanja daerah yang sebesar Rp. 3,918 triliun, kami
mengapresiasi kebijakan prioritas belanja yang diarahkan ke sektor
pendidikan, infrastruktur, serta penanggulangan kemiskinan ekstrem dan
stunting,” jelas Mesrawati.
Ia juga menambahkan bahwa Fraksi Demokrat berharap agar pengawasan
terhadap program-program yang dibiayai oleh APBD dapat diperkuat, untuk
memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat. “Kami berharap agar, setelah Ranperda APBD 2025 ditetapkan
menjadi Perda, seluruh OPD segera mempercepat pelaksanaan anggaran tanpa
mengabaikan kualitas kegiatan,” tutupnya.
Pada akhir rapat, seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau sepakat
menerima dan menyetujui Nota Keuangan serta Ranperda tentang APBD
Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dilanjutkan dengan Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, yang beragendakan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengenai hasil pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2025. Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, membacakan laporan akhir tersebut. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan persetujuan untuk menetapkan Ranperda APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah. (*diskominfo kepri)