Header Ads

Pemko Batam Terima Insentif Fiskal Atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 Sebesar Rp5,636 Miliar

  
 

𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Pemerintah Kota Batam menerima Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI. Tahun 2024, Pemerintah Kota Batam menerima insentif fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp5.636.912.200,-.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam menerima insentif fiskal dari Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024 di Istana Wakil Presiden, Rabu (18/09/2024).

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, mengapresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun Berjalan kepada Pemerintah Kota Batam. Insentif ini sebagai apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada daerah yang berkomitmen dan secara konsisten mengurangi angka kemiskinan ekstrem di daerahnya,” ujarnya usai menerima penghargaan.

Langkah kongkrit yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kota Batam adalah dengan memberikan bantuan sosial reguler kepada keluarga kategori miskin ekstrem. Kebijakan yang diambil Wali Kota Batam ini, menurutnya masih berlanjut hingga tahun 2024. Tahun 2024, Pemerintah Kota Batam kembali menyerahkan bantuan sosial reguler untuk keluarga miskin ekstrem sebesar Rp1 juta setiap bulannya untuk 37 kepala keluarga.

“Angka ini turun jika dibandingkan tahun 2024 lalu, yakni 53 kepala keluarga. Selain itu Pemko Batam juga melaksanakan program sembako murah bersubsidi dan juga sudah menyalurkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk masyarakat Kota Batam golongan ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya.

Dalam arahannya Wapres menyampaikan, insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2024. Para penerima penghargaan insentif fiskal ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353/2024 yang diberikan kepada 9 provinsi terbaik, serta kepada 121 kabupaten/kota.***
Diberdayakan oleh Blogger.