Jefridin Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pengawasan Netralisasi ASN Menjelang Pilkada 2024
Foto/metrobatam.com
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi ASN mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada, serta memastikan mereka memahami dan mematuhi prinsip netralitas yang ditetapkan.
Dalam sosialisasi ini, peserta terdiri dari 174 orang, termasuk jajaran Bawaslu dan perwakilan instansi Pemerintah Kota Batam. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Batam atas penyelenggaraan kegiatan ini.
Ia juga akan terus menghimbau dan mengajak ASN untuk mendukung dan membantu KPU serta Bawaslu dalam proses ini. Sosialisasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada.
“Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Jefridin.
Narasumber dalam acara ini ialah Riama Manurung, SH, MH dari Kaban Kesbangpol, dan Siska Sukmawaty, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kepri, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai peraturan dan mekanisme pengawasan netralitas ASN.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran seluruh ASN dari OPD hingga Kecamatan. Mari kita sukseskan Pilkada ini dengan cara yang benar. Kita harus menunjukkan bahwa ASN benar-benar netral. Hak suara kita adalah hak pribadi, dan kita harus memilih calon yang benar-benar mampu membangun Batam dan Kepri,” ujarnya.
Jefridin mengajak seluruh ASN yang hadir untuk dapat mengoptimalkan potensi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih memahami peran dalam menjaga netralitas selama Pilkada dan turut berkontribusi dalam suksesnya pemilihan kepala daerah. (isntgram.mcb)
𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kota Batam menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Harris Hotel Batam Centre, Rabu (14/8/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi ASN mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada, serta memastikan mereka memahami dan mematuhi prinsip netralitas yang ditetapkan.
Dalam sosialisasi ini, peserta terdiri dari 174 orang, termasuk jajaran Bawaslu dan perwakilan instansi Pemerintah Kota Batam. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Batam atas penyelenggaraan kegiatan ini.
Ia juga akan terus menghimbau dan mengajak ASN untuk mendukung dan membantu KPU serta Bawaslu dalam proses ini. Sosialisasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada.
“Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Jefridin.
Narasumber dalam acara ini ialah Riama Manurung, SH, MH dari Kaban Kesbangpol, dan Siska Sukmawaty, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kepri, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai peraturan dan mekanisme pengawasan netralitas ASN.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran seluruh ASN dari OPD hingga Kecamatan. Mari kita sukseskan Pilkada ini dengan cara yang benar. Kita harus menunjukkan bahwa ASN benar-benar netral. Hak suara kita adalah hak pribadi, dan kita harus memilih calon yang benar-benar mampu membangun Batam dan Kepri,” ujarnya.
Jefridin mengajak seluruh ASN yang hadir untuk dapat mengoptimalkan potensi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih memahami peran dalam menjaga netralitas selama Pilkada dan turut berkontribusi dalam suksesnya pemilihan kepala daerah. (isntgram.mcb)