Dari Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Dana Pengadaan Barang PT Kencana
Terdakwa Bantah Penggelapan Dana Pengadaan Barang
Jakarta -Sidang atas dugaan penggelapan yang dilakukan Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akba, kembali digelar dalam agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (5/10)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico
Sudiibyo menghadirkan kedua terdakwa ,yang didampingi Tim Kuasa Hukum
Mahadita Ginting, & Partners
kehadapan majelis Hakim dipimpin Syofia Tambunan, yang didampingi hakim anggota Hotnar Simarmata dan Dian.
Kedua terdakwa didakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico ,melakukan Penggelapan uang perusahaan PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB) dalam hal pembelian satu unit mesin sistem produksi menggunakan pemanas Heater dengan sistem listrik untuk kapasitas reactor 700 Kg, dari PT.Beo Ero Orien (BEO).
Dalam keterangan Terdakwa Rian dipersidangan, mulai bekerja sejak Tahun 2018, dalam pemesanan barang dan harga, terdakwa Rian mengatakan Terdakwa Yanuar tidak ikut dalam dalam Tim dan tidak tau kesepakatan harga dari saudara Bachtiar dan invoice tersebut.
Rian, mengatakan bahwa yang menentukan harga mesin yang dibeli PT.KHB adalah antara Direktur penjual PT.BEO dan PT.KHB selaku pembeli. dan yang memastikan barang mesin bagus atau tidaknya adalah Achmad Bachtiar, yang juga atasan kedua terdakwa.
Dia juga mengakui uang yang diterima dari PT.BEO, merupakan presentasi, yang tidak berkaitan dengan perusahaan PT.Kencana Hijau Binalestari.
Rian menyebutkan Saudara Bob pernah mengiming imingi jikan dapat tender itu, akan memberikan sejumlah uang yang jumlah itu tidak disebutkan nominalnya, jika memenangkan tender, karna saudara Bob hanya mengenal saudara Rian pada saat itu
” Saya menemui saudara Bob setelah teken kontrak atau PO karna pihak PT BEO sudah memenang tender tersebut,” tutur Rian
Rian mengakui bahwa berada dipertemuan dilantai 2, Sdr Ahmad bachtiar mengetahui uang tersebut dan berkata “terserahlah bro asal aman”
Setelah masa kontrak dengan PT Beo selesai, Terdakwa Rian tidak mengetahui dan tidak ada laporan mengenai pertemuan Bachtiar dengan Bob. Tiba-tiba ada laporan kepolisian bahwa dirinya dilaporkan. Merasa tertekan saat melakukan wawancara di kepolisian karena pengacaman bahwa akan dipenjarakan.
Sedangkan Terdakwa Yanuar, yang mulai bekerja 2016 dan menjabat sebagai Manager Sales, membatah ikut terlibat terdakwa hanya mengetahui adanya transaksi antara PT Kencana dengan PT BEO dan tidak terlibat dalam Tim tersebut.
Terdakwa juga mengakui menerima uang sebesar 80 juta dari saudara Rian sebagai pembayaran hutang sebesar 125 juta.
” Saya menerima uang itu, karena Rian punya hutang, beberapa kali minjam pada saat anaknya masuk sekolah, pinjam 25 juta, berikutnya sewaktu istrinya masuk ke Rumah Sakit karena keguguran, dan orang tuanya sakit,” terang Yanuar secara terpenci.
Keterangan Yanuar saat diiminta kejelasannya majelis hakim kepada Rian, dikatakan benar oleh Rian untuk membayar hutangnya
Apakah terdakwa mendengar penawaran harga proyek barang tersebut? ”pernah yang Mulia,” karena mereka sering membicarakan diruang kerja, dengan timnya , dimana kita masih diruangan yang sama. Hanya mendengar panawaran pertama dari saudara Ahmad Bachtiar dan Rian (200kg) dan tidak mendengar ada kenaikan menjadi 700kg,” jelas Yanuar
Terkait pengakuan Yanuar dalam poin 20, yang dikatakan JPU, dia mengakui, bahwa dia hanya terlibat dalam pencarian customer tetapi tidak terlibat segala bentuk kesepakatan ataupun transaksi terkait pengadaan barang tersebut.
Terdakwa juga sudah menjelaskan kepada pihak kantor bahwa saudara Rian memberikan uang untung pengembalian hutang akan tetapi pihak kantor tidak ingin mendengar dan langsung memberikan surat kepolisian.
Setelah itu Terdakwa Yanuar dipanggil kepolisi dan datang, kemudian disuruh salah satu polisi Jordan, menandatangani berkas tersebut.
Sebelumnya kedua terdakwa menyampaikan, terkait uang yang disebut sebut kerugian perusahaan, saat mediasi dengan pihak perusahaan di kantor Polres Jakarta Utara kedua terdakwa sudah mau mengembalikan uang dari Rp 150 juta menjadi Rp 250 juta,.
Yanuar mengatakan, dia tidak melakukan penggelapan, hanya menerima pembayaran dari Rian karena Hutang. Bukan karena keterlibatan dalam proyek tersebut.
” Saya relah saat itu mau membayarnya Rp 250 Juta, Yang Mulia, nilainya melebihi kerugian yang dituduhkan pihak perusahaan. karena saya tidak mau berurusan dengan hukum”, tutur Yanuar
Namun Niat baik Terdakwa tidak diindahkan pihak perusahaan atau kuasa pelapor perusahaan. Kuasa pelapor bersikukuh melanjutkan perkara hingga proses persidangan,
Sementara Tim Kuasa Hukum Mahadita Ginting, Fernando IKudadiri, dan Erly Asriyana, menyampaikan, menurut dakwaan JPU kerugian perusahaan PT.KHB sebesar 150 juta rupiah saat membeli 1 unit mesin dari PT.BEO. Namun kerugian yang disampaikan dalam dakwaan dibantah sepenuhnya oleh tim Penasehat hukum terdakwa.
Dikatakan Kuasa hukum Ginting, Uang pembelian mesin telah ditransfer perusahaan pembeli Rp 3.380 miliar ke penjual PT.BEO dengan tidak ada masalah dengan jaminan garansi. Terdakwa Rian mendapat uang dari PT.BEO sebagai presentasi, yang ditransfer lewat keuangan saksi Mulyadi dari rekening pribadinya bukan dari PT.KHB. (Butet/Kantorberita.co)