Perusahaan Pemegang HGB, HGU, Hak Pakai dan Hak Mengelola Tidak Melaksanakan Peruntukanya, Harus Ditindak
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang- Banyak
Perusahaan Pemegang Hak Guna Bangunan,Hak Guna Usaha,Hak Pakai dan Hak
Mengelola sudah puluhan tahun tidak pernah mengolah gerakkan Tanahnya
dan juga tidak melaksanakan peruntukanya,Pemerintah belum memberikan
sangsi.
Di Kabupaten Bintan dan Di Kota Tanjungpinang Provinsi
Kepri, banyak Perusahaan Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB),Hak Guna Usaha (SHGU),Hak Pakai dan Hak Mengelola sudah puluhan
tahun tidak melaksanakan peruntukanya,harusnya Pemerintah memberikan
sangsi berupa pembekuan operasional maupun mencabut Hak setiap Pemegang
Hak.Kata Kennedy Di Bintan Timur,Kijang,11/06/2022.
Dikatakan
Kennedy Sihombing ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi
Kepulauan Riau, Akibat pembiaran ini jelas menghambat Investasi juga
memperlambat pembangunan di Kabupaten Bintan Maupun di Kota
Tanjungpinang,sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat
setempat.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Pasal
2 ayat 1 setiap pemegang Izin /Konsesi /Berusaha wajib
mengusahakan,mempergunakan,dan atau memamfaatkan izin/Konsesi/ Berusaha
kawasan yang dikuasai.
Ayat 2 setiap pemegang izin wajib
melaporkan pengusahaan,penggunaan dan atau pemanfaatan
izin/Konsesi/perizinan Berusaha atau kawasan yang dikuasai secara
berkala.
Pasal 3 ayat 1 Kawasan nonkawasan hutan yang belum
dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin /Konsesi/Perizinan
Berusaha yang sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakan dan atau tidak
dimanfaatkan menjadi objek penertiban Kawasan Terlantar.
Pasal 7
ayat 3 Tanah Hak Guna Bangunan,Hak Pakai,Hak Pengelolaan menjadi objek
penertiban tanah Terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan,tidak
dipergunakan,tidak dimanfaatkan dan atau tidak dipelihara terhitung
mulai 2 (dua) tahun diterbitkannya hak.
Kemudian kata
Kennedy,Mengingat Undang Undang Agraria no 5 tahun 1960 pasal 27,
34,40 hapus antara lain karena di terlantarkan. Karena pihak perusahaan
bukan hak milik , perusahaan adalah HGB , HGU, Hak pakai ,Hak mengelola
ada aturan mainnya,sesuai dengan peruntukannya.
Seperti halnya
PT.Terira Pratiwi Developmant (TPD) memiliki Sertifikat HGB berlokasi di
Desa Dompak,Kelurahan Dompak,Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang
tidak melaksanakan peruntukanya.
Yang kedua PT.Yakin Perkasa
Propertama (YPP) pemegang Sertifikat HGB di Kampung Bugis,kelurahan
Senggarang,Kecamatan Kota.Kota Tanjungpinang,juga tidak melaksanakan
peruntukanya,malah melakukan eksploitasi Bijih Bauksit di lokasi
tersebut,ujarnya.
Untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat
Provinsi kepulauan Riau saya atas nama Lembaga KPK Provinsi Kepri
meminta kepada pemerintah supaya menindak tegas Para Perusahaan yang
memiliki hak tetapi tidak melaksanakan,mempergunakan,memamfaatkan lahan tersebut supaya segera,membekukan,mengambil alih serta mencabut izin Hak atas tanah tersebut untuk Negara.
Berdasarkan
Data yang kami miliki,di Wilayah Kota Tanjung Pinang Banyak
Perusahaan Pemegang Hak yang sudah puluhan tahun silam terindikasi
terlantar namun belum diberikan sangsi.
Demi kesejahteraan
Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau,dimohon kepada pemegang kewenangan
Supaya dengan segera melakukan tindakan terhadap Perusahaan yang tidak melaksanakan,mempergunakan,memamfaatkan lahanya supaya dicabut,kembali ke Negara,Agar masyarakat dapat mempergunakan,memamfaatkan,tanah terlantar demi untuk kemakmuran rakyat di Negeri yang kita cintai ini.tegasnya.