Header Ads

Perusahaan Pemegang HGB, HGU, Hak Pakai dan Hak Mengelola Tidak Melaksanakan Peruntukanya, Harus Ditindak

 


Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang- Banyak Perusahaan Pemegang Hak Guna Bangunan,Hak Guna Usaha,Hak Pakai dan Hak Mengelola sudah puluhan tahun  tidak pernah mengolah gerakkan Tanahnya dan juga tidak melaksanakan peruntukanya,Pemerintah belum memberikan sangsi.

Di Kabupaten Bintan dan Di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, banyak Perusahaan Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan  (SHGB),Hak Guna Usaha (SHGU),Hak Pakai dan Hak Mengelola sudah puluhan tahun tidak melaksanakan peruntukanya,harusnya Pemerintah memberikan sangsi berupa pembekuan operasional maupun mencabut Hak setiap Pemegang Hak.Kata Kennedy Di Bintan Timur,Kijang,11/06/2022.

Dikatakan Kennedy Sihombing ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau, Akibat pembiaran ini jelas menghambat Investasi juga memperlambat  pembangunan di Kabupaten Bintan Maupun di Kota Tanjungpinang,sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat  setempat.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban  Kawasan dan Tanah Terlantar.

Pasal 2 ayat 1 setiap pemegang  Izin /Konsesi /Berusaha wajib mengusahakan,mempergunakan,dan atau memamfaatkan izin/Konsesi/ Berusaha kawasan yang dikuasai.

Ayat 2 setiap pemegang izin wajib melaporkan pengusahaan,penggunaan dan atau pemanfaatan izin/Konsesi/perizinan Berusaha atau kawasan yang dikuasai secara berkala.

Pasal 3 ayat 1 Kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin /Konsesi/Perizinan Berusaha yang sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakan dan atau tidak dimanfaatkan menjadi objek penertiban Kawasan Terlantar.

Pasal 7 ayat 3 Tanah Hak Guna Bangunan,Hak Pakai,Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah Terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakan,tidak dimanfaatkan dan atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun diterbitkannya hak.

Kemudian kata Kennedy,Mengingat Undang Undang  Agraria no 5 tahun 1960  pasal 27, 34,40 hapus antara lain karena di terlantarkan. Karena pihak perusahaan bukan hak milik , perusahaan adalah HGB , HGU, Hak pakai ,Hak mengelola ada aturan mainnya,sesuai dengan peruntukannya.

Seperti halnya PT.Terira Pratiwi Developmant (TPD) memiliki Sertifikat HGB berlokasi di Desa Dompak,Kelurahan Dompak,Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang tidak melaksanakan peruntukanya.

Yang kedua PT.Yakin Perkasa Propertama (YPP) pemegang Sertifikat HGB di Kampung Bugis,kelurahan Senggarang,Kecamatan Kota.Kota Tanjungpinang,juga tidak melaksanakan peruntukanya,malah melakukan eksploitasi Bijih Bauksit di lokasi tersebut,ujarnya.

Untuk meningkatkan  perekonomian Masyarakat Provinsi kepulauan Riau saya atas nama Lembaga KPK Provinsi Kepri meminta kepada pemerintah supaya menindak tegas Para Perusahaan yang memiliki hak tetapi tidak melaksanakan,mempergunakan,memamfaatkan lahan tersebut supaya segera,membekukan,mengambil alih  serta mencabut izin Hak atas tanah  tersebut untuk Negara.

Berdasarkan Data yang kami miliki,di Wilayah Kota Tanjung Pinang Banyak  Perusahaan  Pemegang Hak yang sudah puluhan tahun silam terindikasi terlantar namun belum diberikan sangsi.

Demi kesejahteraan Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau,dimohon kepada pemegang kewenangan Supaya dengan segera melakukan tindakan terhadap Perusahaan yang tidak melaksanakan,mempergunakan,memamfaatkan lahanya supaya dicabut,kembali ke Negara,Agar masyarakat dapat mempergunakan,memamfaatkan,tanah terlantar demi untuk kemakmuran rakyat di Negeri yang kita cintai ini.tegasnya.

Diberdayakan oleh Blogger.