Header Ads

Diduga Tak Punya Izin

 Bangunan di Jalan Senggarang Tanjungpinang Terus Dipacu

Sinarkepri.co.id. Tanjungpinang.-Pembangunan infrastruktur di kota Tanjungpinang semakin hari tampak semakin digesa. Baik itu pembangunan perumahan maupun pembangunan Rumah Toko alias Ruko, juga cukup banyak ditemui di kota Segantang Lada ini.
Bangunan di jalan marewa Senggarang ditenggarai tidak memiliki perizinan dari dinas terkait.

Para pekerja  di lokasi lagi sibuk mengerjakan bagian masing masing sedang dipacu.Dari pondasi terlihat  bakal berdiri  bangunan besar, di lahan yang terlihat cukup luas itu, seakan luput dari perhatian warga. Pasalnya, pembangunan itu di lokasi yang tersembunyi.

Selasa (07/06/2022), media ini coba menelusuri keberadaan bangunan tersebut. Benar saja. Bangunan itu bersepadan langsung dengan perusahaan  pengolahan Redymix PT. Indocon Utama Karya. Dan tampak sejumlah pekerja sedang serius mengerjakan proyek itu.

Fisik bangunan yang terbilang besar itu ditenggarai menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Tapi, sejauh mata memandang, tak terlihat papan Izin mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut. Bahkan, dua orang pria yang ditemui, guna menanyakan pengawas yang stand bay di lokasi, justru tak seorang pun yang mengetahui.

Ujung-ujungnya, media ini pun coba menanyakan hal tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Tanjungpinang melalui Bidang Tata Kota,Hendri  Taru,mengatakan ya,mereka sudah mengajukan permohonan.
Ketika ditanya apa dibolehkan permohonan baru diajukan sementara pekerjaan sudah dimulai sejak dua Minggu lalu.tiba tiba Hendri mengatakan sebentar bang saya cek dulu di kantor,soalnya saya ada diluar ucapnya.07/062022

Nampaknya pembangunan itu  berawal dari pematangan lahan hingga pemasangan batu mereng yang diduga  berbiaya miliaran rupiah itu ternyata belum mengantongi izin. Tapi, pemilik bangunan berani mendirikan bangunan itu. Meskipun izin belum diterbitkan.

Agar Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak kecolongan, baiknya bangunan itu dihentikan. Jika tidak patuh dengan aturan yang ada, Penegak Perda yang di kota Tanjungpinang ini diharapkan segera memberi tindakan. (Saut.M).

Diberdayakan oleh Blogger.