Header Ads

Gubernur Ansar Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Kepri

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad Saat audiensi bersama Kepala Perwakilan BPK RI Kepulauan Riau Masmudi beserta jajarannya di ruang kerja Gubernur, Selasa (12/4). Foto: Biro Adpim

Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima audiensi Kepala Perwakilan BPK RI Kepulauan Riau Masmudi beserta jajarannya di ruang kerja Gubernur, Selasa (12/4). Audiensi tersebut membahas progress pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan OPD Pemprov Kepri di tahun 2022. 

Kepala Perwakilan BPK RI Kepri hadir bersama Kepala Subauditorat Yitno, Pemeriksa Madya Koko Adi Sukmono dan Yayon Hudiantoro serta Ketua Tim LKPD Provinsi Kepri Hendy Agustiadi Utomo. Sedangkan Gubernur Ansar didampingi oleh Inspektur Provinsi Kepri ST. Irmendas dan Kaban Kesbangpol Lamidi. Sebelumnya pada selasa (22/3) yang lalu, BPK Perwakilan Kepri telah melaksanakan entry meeting bersama Pemprov Kepri yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Marlin Agustina. 

Gubernur Ansar pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan berharap proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Gubernur juga meminta kepada BPK untuk melakukan pengawalan terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri secara terperinci. "Serta menunjukkan hal-hal yang perlu diperbaiki agar proses pemeriksaan keuangan bisa berkualitas dan sesuai dengan aturan" kata Gubernur Ansar. 

Menurutnya, keterbukaan dan transparansi dalam memberikan data, melengkapi data, memberikan data yang diminta, serta menjawab persoalan-persoalan yang ada sangat penting bagi pemeriksaan BPK. "Sehingga, rekomendasi yang diberikan adalah sesuai dengan diagnosa yang ada," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Kepulauan Riau Masmudi menyampaikan, audit yang dimulai pada tanggal 23 Maret 2022 atau sehari setelah entry meeting diharapkan pekerjaan lapangan akan selesai pada tanggal 21 April. "Jadi sebelum tanggal 21 April, kita akan menyampaikan temuan untuk ditanggapi langsung oleh dinas terkait. Saat ini progress kita sudah setengah atau 50 persen" 

Kemudian lanjut Masmudi, laporannya akan punya waktu selama 60 hari setelah pekerjaan lapangan. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Kepri untuk diparipurnakan pada tanggal 20 Mei. "Nanti harapannya bisa on time karena tidak boleh melebihi 60 hari" tutupnya.(ron/diskominfo)

Diberdayakan oleh Blogger.