Header Ads

LSM Forkorindo Telaah Proyek Rumah Dinas Mandiri

 

Ketua LSM Forkorindo Parlindungan


Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Pemberitaan media ini terkait pembangunan proyek rumah dinas yang diduga telah  mengabaikan Peraturan Menteri (Permen)Pekerjaan Umum nomor 29 tahun 2006 tentang Persyaratan Teknis bangunan gedung mendapat respon dari Ketua DPD LSM Forkorindo Parlindungan,di Bintan Center 16/1/2022 mengatakan, akan melakukan telaah terhadap proyek rumah dinas Bank Mandiri Kota Tanjungpinang di jalan Gatot Subroto batu lima bawah.
Proyek rumah dinas tersebut mulai dibangun pada bulan September tahun 2021  ,hingga berita ini diunggah 16/1/2021 papan proyeknya tidak ada ditemukan di lokasi proyek.

Dikatakan Parlin sapaan akrabnya,Bank Mandiri merupakan salah satu badan usaha pemerintah (BUMN) tentunya Segala kegiatan yang menyangkut persoalan kegiatan itu juga harus dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara transparan, apalagi berbentuk fisik (pembangunan rumah dinas) karena salah satu sumber pendanaan BUMN adalah suntikan APBN.

Sejalan dengan itu tentunya Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan BUMN dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan/pengumuman proyek pada sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.katanya. Konfirmasi yang dilakukan media ini,kepada Pimpinan Proyek Mardanus mengatakan melalui telepon selulernya 14/1/2022 mengatakan,saya tidak berani  memberikan keterangan.ujanrnya.(Saut.M)

 
Diberdayakan oleh Blogger.