Header Ads

Demo Warga Pasar Aviari Batu Aji, Tuntut Parkir Gate Ditiadakan

 Selama Empat Tahun Berjuang, PT Aviari Pratama Abaikan Hak-hak Pemilik Ruko

Komisi III DPRD Batam Dituding Pro Pengusaha

 

    Aksi demo pemilik ruko Pasar Aviari, mengelilingi komplek pasar  Aviari 

Sinarkepri.co.id.Batam-Puluhan warga Pasar Aviari Kecamatan Batu Aji mewakili kurang lebih tiga ratusan KK  pemilik ruko, Selasa (12/12) 2021 melakukan aksi demo di seputaran Pasar dan Plaza Aviari.  Aksi melalui pengeras suara dengan membawa spanduk kardus dengan berbagai tulisan menuntut, agar pengembang PT Aviari Pratama menghapuskan parkir Gate.

Tuntutan para warga pemilik toko sekalgus  penghuni, sebenarnya sudah sejak tahun 2017 lalu  sangat beralasan.  Sebab dengan diadakannya parkir gate ini, otomatis-para pemilik sekaligus penghuni toko yang seharinya berusaha dan bertempat tinggal di pasar Avari setiap harinya akan dikenakan biaya parker saat melewati pintu masuk pasar.  Media ini (saat masih meda cetak-red) sejak tahun 2017 lalu sudah pernah memberitakannya-red) tuntutan  warga pasar Aviari tetap sama yaitu, meniadakan parkir gate, atau minimal menyediakan satu pintu masuk kepada mereka. Namun sampai  saat ini, tuntutan para warga begitu sult dikabulkan pihak  pengembang dalam hal ini, PT Aviari Pratama. 

 

                    Spanduk penolakan warga Pasar Aviar  tolak Gate Parkir di pintu masuk

 

Dampak besar dari parkir gate ini, membuat pengunjung  atau pembeli  menjadi sepi sehingga sangat merugikan  usaha mereka.  Apalagi sejak merebak pandemi covid-19  awal  tahun 2020, semakin memperparah sepinya pengunjung ke pasar Aviari.

Masalah parkir gate yang berlarut-larut sejak tahun 2017, menurut para warga pasar Aviari, sepertinya pengembang PT Aviari Pratama  tidak pernah melibatkan warga.  Pengembang  yang menjalin kerja sama dengan Parking Park sebagai pengelola parkir gate tak penah melibatkan warga pemilk ruko.  Padahal, semua ruko sudah dimiliki sah para warga yang membel I dan membayar  UWTO.    Abun sebagai Ketua RW 09 Pasar Aviari  menjelaskan, bahwa pengembang PT Aviari Pratama hanya memilik Plaza dan Pasar.  

Seharusya, menurut Abun yang ditimpali puluhan warga mewakili ratusan KK pemilik Ruko harus melibatkan warga.  Sebab, halaman ruko dimanfaatkan pengelola parkir dan keuntungan hanya untuk pengembang dan pengelola.   Lebih tragisnya,  jelas para  warga penghuni  pasar  Aviari, justru setiap untuk masuk  atau keluar ke rukonya (rumahnya),   membayar  uang  parkir.

Sepinya pengunjung sejak pemberlakuan  parkir  gate yang membuat  pelaku  usaha di Pasar Aviari terus merugi dari  tahun ke tahun,  sepertinya kata  warga  diabaikan pihak pengembang, maupun pengambil kebijakan Kota Batam.  Misalnya, kata Abun maupun Iwan,  saat  RDP di komisi III DPRD Batam November lalu, tidak  ada solusi penyelesaiannya.   Komisi III DPRD Kota Batam terkesan berpihak kepada pengusaha. Berdasarkan RDP yang tidak membuahkan hasil,  kata Abun,  warga pasar Avari  akan   terus berjuang menuntut ditiadakannya parkir gate,  atau  minimal  satu  pintu (gate) untuk warga pemilik  ruko harus dibuka.  

 

Suasana yang sempat memanas dengan sigap ditenangkan aparat kepolisian

Aksi demo puluhan warga pasa Aviari berjalan damai yang dikawal aparat kepolisian, Babinsa dan Satpol PP.  Namun  terjadi  insiden kecil  dan suasana sedikit  memanas karena ada  petugas  security  mau menghalang-halangi   dipasangnya  perlengkapan  sound sistem.  Para warga penghuni pasar  Avari sempat  meneriakkan nama  Ali  yang disebut-sebut  mengganggu aksi  demo.  Namun  petugas kepolisian  dengan sigap bertindak merelai  bentrok  yang  nyaris  tejadi.   Permasalahan  parkir gate ini,  sudah  sejak lama  dan telah dilaporkan ke Dinas Perhubungan Batam sebagai  pengelola  parkir  Kota Batam, hingga ke Polsek  dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan  DPRD Batam. Sayangnya, kata para warga  penghuni  Ruko Pasar Avari,  tidak  pernah  ada itikad baik pengembang dalam hal ini PT Avari  Pratama  hingga saat ini.   

Para  penghuni Pasar Avari  kembali menegaskan,  mereka   sudah  pemilik sah  seluruh  Ruko di Pasar  Aviari.   Sebaliknya,  pengembang  hanya  memiliki  Plaza dan Pasar.  Maka warga   akan  terus memperjuangkan hak-hak  mereka,   sebagai   pemilik sah  Ruko  yang  sudah  membayar lunas dan memenuhi  kewajiban-kewajiban mereka   seperti membayar  pajak  dan  UWTO.  (red)

Diberdayakan oleh Blogger.