Header Ads

Pembangunan Rumah Dinas Bank Mandiri Dipertanyakan

 


sinarkepri.co.id.Tanjungpinang- Keberadaan pembangunan Rumah dinas PT.Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang di jalan Gatot Subroto dipertanyakan.  Bermula ketika awak media ini melihat ada seliweran lori pengangkut tanah uruk bekas pembangunan rumah dinas tersebut.

Di lokasi proyek nampak ada Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dari Dinas Perizinan Satu Atap  (PTSP) Kota Tanjungpinang,bangunan yang akan dibangun 7 unit 2 lantai, tetapi tidak ditemukan siapa pelaksana proyeknya.  Nono dijumpai di lokasi proyek mengatakan bapak tanyakan saja sama pihak mandiri,saya disini cuma pengawas pekerjaan.ujarnya singkat.

Tidak ada keterangan bahwa yang melakukan pekerjaan adalah Perusahaan atau kontraktor melainkan pekerjaan oleh karyawan Bank Mandiri.   Patut dipertanyakan,biasanya suatu pekerjaan yang mempergunakan dana Negara maupun BUMN dengan nilai diatas Rp.200 juta harus melalui tender maupun lelang.

Di lokasi pembangunan rumah dinas ini tidak ditemukan plang proyek,sehingga masyarakat bertanya,siapa pemenang proyek,konsultan proyeknya, berapa nilai proyek,kapan dimulai dan kapan selesainya tidak jelas.kata Kennedy Ketua Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (LP2KN) Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (20/11/2021) di bilangan bat.9. Bintan center.

Dikatakannya, semua  pembangunan yang mempergunakan dana pemerintah maupun BUMN harus dilakukan tender maupun lelang berdasarkan ketentuan undang undang.   Branch Menager PT.Bank Mandiri Kota Tanjungpinang Nurizal Whidi Darma melalui bagian umum lajuardi (21/11/2021) di kantor mandiri mengatakan oh,Masalah pembamgunan rumah dinas,kami tidak berwenang untuk memberikan keterangan,karena proyek itu proyek dari pusat,ucapnya

Sementara Peraturan Presiden no.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa pasal 28 nomor 5  Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Saut M)


 

Diberdayakan oleh Blogger.