JMSI Gandeng UPN Veteran Yogyakarta di Rakernas I Semarang
Ketua Umum JMSI Teguh Santosa bertukar dokumen nota kesepahaman dengan Direktur LPKW UPNV Yogyakarta Susilastuti disaksikan oleh anggota Dewan Pers M Agung Dharmajaya
sinarkepri.co.id.Semarang-Momentum Rapat Kerja Nasonal (Rakernas) Jaringan Media Siber Nasional Indonesia (JMSI) di Semarang Jawa Tengah Kamis (11/11/2021) menjadi momentum bersejarah kerjasama antara JMSI dengan Univesitas Pembangunan Nasional Veteran (UPNP) Yogyakarta.
Di momentum inilah Ketua Umum JMSI Teguh Santosa menandatangani nota kesepehaman dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UPNV Yogyakarta. Sedangkan di pihak UPNV Yogyakarta ditandatangani oleh Dekan Jurusan Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta DrMachya Astuty Dewi MSi.
Penandatanganan nota kesepahaman itu disaksikan oleh anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya yang juga dipercaya menjadi Ketua dewan Pakar JMSI.
“pada hari ini, kita akan menandatangani nota kerjasama bersejarah, antara JMS dengan UPN Veteran Yogyakarta”, ujar Ketua JMSI Teguh Santosa. Karena, lanjut Teguh, melalui kerjasama ini, maka para anggota JMSI di seluruh ndonesia yang ingin menyelenggarakan Uji Kompotensi Wartawan (UKW) untuk para anggotanya, bisa diuji oleh Lembaga Penguji Kompetensi artaan (LPKW) UPNV Y0gyakarta.
“Dan Ibu Susi adalah guru saya”, ujar Teguh Santosa sambil bertukar dokumen nota kesepahaman dengan Direktur LPKW UPNV Yogyakarta Susolastuti yang didampingi oleh penguji UKW LPKW UPNV Yogyakarta Sabansah Dardan.
Sementara itu Suslastuti mengatakan, nota kesepahaman ini melingkupi Tri Dharma Perguruan Tnggi. Sehingga cakupan kerjasama kedua lembaga itu cukup luas dan tidak hanya sebatas uji kompetensi wartawan saja. “Kesepahaman UPN Veteran Yogyakarta dengan JMSI cukup luas, karena melingkupi Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak hanya sebatas UKW”, ujar Susilastuti.
Ada empat bidang kerjasama yang telah disepakati. Yaitu, kedua belah pihak sepakat melakukan kerjasama dalam bidang, pertama, Pendidikan dan pelatihan wartawan anggota JMSI. Kedua, penyelengggaraan penelitian dan pengabdian masyarakat. Ketiga, penyelenggaraan pertemuan dan diskusi ilmiah. Terakhr, penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan.
Dan nota kesepahaman ini, lanjut Susilastuti, berlaku untuk jangka lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak. (rel)