Header Ads

Komnas HAM: Pelabelan KKB Teroris Akan Dapat Perhatian Lebih Besar di Evaluasi Rutin PBB


Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).(KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

sinarkepri.co.id.JAKARTA-Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Indonesia akan mengikuti Universal Periodic Review (UPR) atau evaluasi rutin yang diadakan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait penghormatan hak asasi manusia (HAM) di tahun 2022. Beka khawatir label teroris terhadap KKB di Papua tidak membuat situasi di Bumi Cendrawasih semakin membaik. “Saya khawatir kalau situasi di Papua itu tidak membaik begitu akan jadi isu yang kemudian jadi concern lebih besar di komunitas internasional,” kata Beka dalam dalam diskusi virtual bertajuk “Mengkaji Penyematan Label Teroris Kepada KKB Papua: Solusi atau Masalah”, Jumat (7/5/2021). Menurut Beka, Indonesia akan ditanya secara mendalam perihal penegakkan HAM dalam kegiatan UPR tahun depan.

Ia pun berharap pemerintah dapat melakukan upaya membuat situasi di Papua semakin menjadi semakin baik. “Ini adalah sesi khusus di mana Indonesia memang di tanya dari A sampai Z, dan kita harus kemudian berpikir keras bagaimana kemudian Papua menjadi lebih baik,” ujarnya. Menurut Beka, seharusnya pemerintah berhati-hati dalam memberikan label teroris terhadap KKB di Papua dengan memerhatikan dampak di dalam maupun luar negeri. Komnas HAM pun sejak awal tidak mendukung kebijakan pemerintah yang memasukan KKB dalam katagori teroris dengan mempertimbangkan dampak di dalam maupun di luar negeri. “Kita harus berhati-hati betul-betul dengan penyematan teroris ini karena menghitung dampak di dalam negeri maupun juga dampak internasionalnya,” ujarnya.

Bagi Komnas HAM, pemberian label teroris kepada KKB di Papua bukan solusi yang realistis. Beka menekankan, jalan damai merupakan solusi dalam menyelesaikan konflik di Papua. “Dan penyematan teroris tentu saja bukan solusi yang realistis hari ini bahkan sampai kapan pun, karena jalan damai adalah yang paling bermartabat untuk menyelesaikan kasus atau kompleksitas Papua," katanya. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan KKB masuk sebagai organisasi teroris di Indonesia.

Keputusan ini dilakukan menyusul semakin masifnya kekerasan KKB yang berujung pada kematian. “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021). Keputusan ini kemudian menuai kritik dari Komnas HAM hingga kelompok masyarakat sipil. Pelabelan tersebut dianggap akan meningkatkan eskalasi kekerasan di Bumi Cendrawasih.  (Kompas.com)

Diberdayakan oleh Blogger.