Komnas HAM: Pelabelan KKB Teroris Akan Dapat Perhatian Lebih Besar di Evaluasi Rutin PBB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).(KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )
sinarkepri.co.id.JAKARTA-Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara
mengatakan, Indonesia akan mengikuti Universal Periodic Review (UPR) atau
evaluasi rutin yang diadakan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait penghormatan
hak asasi manusia (HAM) di tahun 2022. Beka khawatir label teroris terhadap KKB
di Papua tidak membuat situasi di Bumi Cendrawasih semakin membaik. “Saya
khawatir kalau situasi di Papua itu tidak membaik begitu akan jadi isu yang
kemudian jadi concern lebih besar di komunitas internasional,” kata Beka dalam
dalam diskusi virtual bertajuk “Mengkaji Penyematan Label Teroris Kepada KKB
Papua: Solusi atau Masalah”, Jumat (7/5/2021). Menurut Beka, Indonesia akan
ditanya secara mendalam perihal penegakkan HAM dalam kegiatan UPR tahun depan.
Ia pun berharap pemerintah
dapat melakukan upaya membuat situasi di Papua semakin menjadi semakin baik.
“Ini adalah sesi khusus di mana Indonesia memang di tanya dari A sampai Z, dan
kita harus kemudian berpikir keras bagaimana kemudian Papua menjadi lebih
baik,” ujarnya. Menurut Beka, seharusnya pemerintah berhati-hati dalam
memberikan label teroris terhadap KKB di Papua dengan memerhatikan dampak di
dalam maupun luar negeri. Komnas HAM pun sejak awal tidak mendukung kebijakan
pemerintah yang memasukan KKB dalam katagori teroris dengan mempertimbangkan
dampak di dalam maupun di luar negeri. “Kita harus berhati-hati betul-betul
dengan penyematan teroris ini karena menghitung dampak di dalam negeri maupun
juga dampak internasionalnya,” ujarnya.
Bagi Komnas HAM, pemberian
label teroris kepada KKB di Papua bukan solusi yang realistis. Beka menekankan,
jalan damai merupakan solusi dalam menyelesaikan konflik di Papua. “Dan
penyematan teroris tentu saja bukan solusi yang realistis hari ini bahkan
sampai kapan pun, karena jalan damai adalah yang paling bermartabat untuk
menyelesaikan kasus atau kompleksitas Papua," katanya. Pemerintah melalui
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud
MD sebelumnya mengumumkan KKB masuk sebagai organisasi teroris di Indonesia.
Keputusan ini dilakukan
menyusul semakin masifnya kekerasan KKB yang berujung pada kematian.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan
kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam
konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan ini kemudian menuai kritik dari Komnas HAM hingga kelompok masyarakat
sipil. Pelabelan tersebut dianggap akan meningkatkan eskalasi kekerasan di Bumi
Cendrawasih. (Kompas.com)