Header Ads

102 Napi di Kepri Diusulkan Terima Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2021

 

25 May 2021
14

Foto: Diskominfo Kepri


sinarkepri.co.d.Tanjungpinang- Sebanyak 102 narapidana (napi) beragama Buddha di Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang jatuh pada Rabu (26/05).  Pemberian remisi ini diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri kepada Kemenkumham Republik Indonesia. 

Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada napi dan anak pada saat hari raya keagamaan. Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.  "Napi dan anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 berjumlah 102 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin melalui Teguh Imanto selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin (24/05). 

Remisi Khusus Waisak diberikan kepada Napi dan Anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahan (Rutan).

Napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi. Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/ permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya. "Besaran Remisi Khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," kata Teguh. Berikut sebaran napi yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Kepri: 

1. Lapas Klas IIA Tanjungpinang 9 orang
2. Lapas Klas IIA Batam 34 orang
3. Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 21 orang
4. Lapas Perempuan Klas IIB Batam 6 orang
5. Lapas Klas III Dabo Singkep 3 orang
6. Rutan Klas I Tanjungpinang 9 orang
7. Rutan Klas IIA Batam 10 orang
8. Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun 10 orang. (Kominfo kepri)


Diberdayakan oleh Blogger.