Pendiri: Partai Umat Bakal Didaftarkan Usai Deklarasi, Optimistis Penuhi Syarat
sinarkepri.co.id.JAKARTA, Partai Ummat akan mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai partai politik usai deklarasi yang akan dilakukan pada Kamis (29/4/2021) di Yogyakarta. Hal tersebut disampaikan salah satu penggagas Partai Ummat, Agung Mozin. Ia mengaku optimistis dapat memenuhi persyaratan administrasi ke Kemenkumham. "Setelah deklarasi kita akan daftar ke Kemenkumham. Kami optimistis bisa memenuhi persyaratan," kata Agung melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (27/4/2021). Pasalnya, menurut dia, partainya telah mempersiapkan secara maksimal apa yang menjadi persyaratan pendirian suatu partai.
Partai Ummat, kata dia,
akan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang (UU) yang berlaku
dalam hal ini UU Partai Politik. "Kami optimistis karena akan
mempersiapkan secara maksimal apa yang ditentukan oleh Undang-Undang,"
ujarnya. Adapun persyaratan administrasi yang akan dipersiapkan oleh Partai
Ummat mulai dari kelengkapan kepengurusan di provinsi hingga kecamatan.
Berdasarkan ketentuan administratif, syarat yang diatur untuk pendirian suatu
partai politik adalah memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen
kabupaten/kota seluruh Indonesia dan 75 persen jumlah kecamatan.
"Persyaratan administasi untuk kelengkapan pengurus sampai kecamatan akan
kita penuhi," ucapnya. Agung juga memprediksi Kemenkumham akan mengesahkan
persyaratan administratif berdirinya Partai Ummat. Bahkan, ia menyebut
Kemenkumham tak memiliki alasan untuk tidak menyetujui persyaratan
administratif yang akan diajukan Partai Ummat. "Tidak ada alasan mereka
untuk tidak menyetujui," imbuh dia. Sebelumnya diberitakan, Partai Ummat
yang digagas oleh Amien Rais akan mendeklarasikan diri sebagai partai politik
pada Kamis mendatang. Deklarasi itu rencananya dilakukan di Yogyakarta pukul
13.00 WIB dan dapat disaksikan secara virtual.